PolitikRohil

Diduga Ada Oknum RT/RW Ancam Warga Untuk Memilih Calon Tertentu, Bawaslu Rohil Ingatkan Tak Segan Segan Untuk Ditindak.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Adanya informasi yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir jelang hari pemungutan dan penghitungan suara, 9 Desember 2020 membuat sebagian masyarakat resah dan gelisah.

Pasalnya, diduga ada oknum RT/RW yang mendatangi warga masyarakatnya dengan mengancam akan mencoret dari daftar peserta PKH atau antrian masuk PKH 2021.

Akibat dari adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum RT/RW, akhirnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara.

Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah menjelaskan, RT/RW bukan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye seperti perangkat desa / kelurahan.

“sebagaimana tertulis dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015” terang Koordiv Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah, Selasa, 8 Desember 2020 kepada sejumlah wartawan.

Kata Jaka, meskipun RT/RW bukan pihak yang dilarang ikut berkampanye, RT/RW juga tidak boleh membawa – bawa jabatannya untuk memaksa warga masyarakat agar mengikuti kehendaknya dan mengancam untuk menolak, mencoret dan atau tidak mengakomodir hak warga masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah seperti PKH.

Menurut dia, sejatinya bantuan seperti PKH adalah program pemerintah pusat yang diberikan kepada semua warga masyarakat yang tidak mampu (masyarakat pra sejahtera) namun harus memenuhi syarat,”Jelasnya.

Jaka Mengungkapkan, Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat sehubungan dengan ulah oknum RT/RW itu pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses laporan atau temuan tersebut sehingga masyarakat yang akan memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dengan perasaan merdeka dan tanpa tekanan saat di bilik suara.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat yang mengalami intimidasi yang dilakukan oleh oknum RT/RW nya segera melaporkan ke pengawas pemilu terdekat seperti Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwas Kecamatan (Panwascam) ataupun ke Bawaslu, dan bagi setiap pelapor akan dilindungi identitasnya” tandas Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.

Terlepas dari itu Jaka atas nama Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengajak seluruh warga masyarakat untuk berbondong-bondong hadir pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

“ingatkan keluarga, tetangga, teman atau sahabat agar datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan sebaik mungkin agar nantinya menghasilkan pilkada yang demokratis, bermarwah dan berintegritas di Negeri Seribu Kubah Ini,”Tegasnya.(Said)***