DumaiPemerintahan

Dibohongi PT. EKJ, Pemilik Lahan Dumai Juga Kecewa Dengan Camat Zulkarnaen, ini Pasalnya

DUMAI, Riauandalas.com – Sejumlah pemilik lahan warga Kelurahan Tanjung Penyembal, mendatangi Kantor Camat Sungai Sembilan, dan bertemu Zulkarnaen untuk menyelesaikan sengketa pemilik lahan dengan Perusahaan PT Era Karya Jatayumas (EKJ) yang yang tidak jadi dibangun Pabrik, untuk bisa pengembalian surat tanah mereka, Rabu (04/07/18) kemarin. Namun kedatangan sejumlah pemilik lahan tersebut, tidak sempat bertemu dengan Camat Sungai Sembilan, Zulkarnaen, lantaran sedang ada acara di Pondopo Wali Kota Dumai. Bahkan Sekcam juga tidak ada di tempat. Menurut salah satu pemilik lahan Zailani mengatakan kekesalannya, karena tidak bisa bertemu dengan Camat. Sehingga persoalan surat tanah yang diserahkan kepada perusahaan PT. EKJ tidak kunjung bisa segera terselesaikan.“Seharusnya pak Camat tidak boleh lepas tangan terkait sengketa masyarakat dengan Perusahaan. Dan kami nilai beliau seolah olah tidak ada beban sama sekali, sedangkan kita sudah merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, “ujarnya.Dia mewakili pemilik lahan yang merasa dibohongi perusahaa, akan mengancam kepada pihak terkait, untuk melaporkan ke pihak Penegak Hukum. Karena dengan kebohongan perusahaan tersebut, telah merugikan mereka.di dalam Undang Undang Sudah menjelas kan

Penyerahan benda tidak bergerak dalam KUHPerdata diatur dalam
Pasal 616 sampai dengan Pasal 620 Pasal ini menyebutkan.bahwa peralihan hak kebendaan atas barang tidak bergerak harus dilakukan dengan akta otentik, dengan alas hak yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 584 KUHP perdata, sedangkan pada Pasal 1320, KUHP perdata dijelaskan bahwa
suatu perjanjian jual beli dianggap batal apabila barang yang dijual,merupakan milik orang lain, dalam hal ini pembeli dapat menuntut pengembalian pembayaran, ganti rugi dan bunga ke pada penjual sebagai bentuk perlindungannya.
Perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah
dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan.

Terkait hal ini, Camat Sungai Sembilan, Zulkarnaen sampai saat ini belum dapat dihubungi, sehingga belum dapat diketahui, sejauhmana tanggungnya, sebagai penanggung Kepemerintahan dalam menyelesaikan persoalan terhadap masyarakatnya

.** Laporan: Rozali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *