Hukum&KriminalRiauRohul

Di Tangkap Tim Saber Pungli Oknum Pejabat BPN Rohul  Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

ROKAN HULU, Riau Andalas.com –  Oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, inisial JR (47), yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rohul resmi ditetapkan sebagai tersangka‎.

Pelaku Dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor melakukan ekspor di Mapolres Rohul, Sabtu (10/6/2017) pagi.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan modus yang dilakukan oknum Pejabat BPN‎ Rohul itu yakni dengan mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada.

 

Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pengaraian ini diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22.980.000‎, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10.600.000 untuk 35 sertifikat tanah.

 

Bila korban tidak membayar biaya Rp22.980.000‎, oknum pegawai BPN ini tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani.‎ Korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM.

 

“Modusnya, korban disuruh membayar di luar biaya yang sudah ditetapkan. Kalau tidak dibayar, maka berkas tidak akan diserahkan ke atasannya (Kepala BPN Rohul),” ungkap Kapolres.

 

‎”Secara online berkas sudah selesai. Namun salah seorang staf mengarahkan korban bertemu tersangka,” tambahnya.

 

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Tim Saber Pungli Rohul jika mengetahui atau mengalami praktik Pungli di kantor instansi pemerintahan. Dia mengakui Tim Saber Pungli‎ sendiri memasang spanduk sosialisasi keberadaan tim ini, termasuk mencantumkan nomor telepon, SMS, dan email.

 

“Atau bisa laporkan langsung ke Polres Rokan Hulu,” imbau AKBP Yusup.

 

Adapun barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Rohul terdiri uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.

 

Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya.‎**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *