Hukum&KriminalRohul

Di Duga Cekik Leher Istri Hingga Memar Suami Dilaporkan ke Polisi.

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Di duga akibat di Cekik suami hingga memar ‎Seorang isteri di Pasagang Dusun Patembang Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), berinisial IS, melaporkan suaminya berinisial ES (57) ke Polsek Rambah.

Is yang berstatus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 45 tahun  tega melaporkan suaminya ke Polsek Rambah, atas tuduhan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH mengakui, terlapor ES kini sudah ditahan sesuai laporan Polisi Nomor: LP/ 09/ II/ 2018/ Sek. Rambah, tanggal 10 Februari 2018.

Ipda Nanang, menjelaskan dugaan KDRT dilakukan terlapor ES terhadap istrinya IS terjadi di rumah mereka di Pesagang RT 01/ RW 02 Dusun Patembang, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 23.00 Wib‎.

Lebih lanjut Ipda Nanang mengungkapkan,Awalnya pelapor IS dan suaminya ES terlibat pertengkaran di rumahnya pada Jumat malam sekira pukul 23.00 Wib. Kemudian, saat pertengkaran terjadi, terlapor ES diduga cekik leher istrinya IS seraya mengatakan, “Kemanapun kau pergi ku bunuh kau”. Usai kejadian pelapor IS mengaku lehernya alami memar, terasa sakit dan susah menelan makanan.

Suaminya kemudian pergi meninggalkan pelapor dan anak-anaknya di rumah. Lalu Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 01.30 dinihari, pelapor IS langsung melaporkannya ke Polsek Rambah guna penyelidikan lebih lanjut.‎

Dapatkan laporan dari pelapor IS, sambung Ipda Nanang, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman, atas perintah Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan,Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 16.30 Wib, lalu Polsek Rambah berhasil mengamankan terlapor ES saat berada di kebunnya.‎

“Lalu terlapor dibawa dan diamankan di Mapolsek Rambah untuk proses lebih lanjut,” ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *