AndalasHukum&Kriminal

Di Asam jawa, kasat lantas Polres labuhanbatu sosialisasikan UU No 22 tahun 2009.

LABUSEL, Riauandalas.com – Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono, S.H. S.I.K. sosialisasi UU No. 22 tahun 2019 di Aula Kantor Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jumat (11/1/2019).

Sosialisasi itu sejak disahkannya Undang-undang baru dalam berlalu lintas yaitu UU No. 22 tahun 2009 yang dimana isinya menitik beratkan pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar berkendara secara tertib, juga sebagai salah satu upaya menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran Lalulintas

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Asam Jawa Ali Borkat Hasibuan, Kepala Desa Torgamba Agusnar S.E., Kepala Desa Beringin Jaya Lilik Heriyanto, Perwakilan Kepala Desa Sei Meranti, Insan Pers dan Media, Ketua Panwaslu Kecamatan Torgamba, Abang Becak Torgamba serta masyarakat.

Pembukaan sosialisasi diawali dengan doa bersama yang di pimpin oleh Idrus dari Desa Sei Meranti.

Selanjutnya kata sambutan dari para Kepala Desa yang turut hadir dalam acara tersebut, yang diwakilkan oleh Ali Borkat Hasibuan Kepala Desa Asam Jawa, dalam sambutannya beliau menucapkan terima kasih atas dilaksanakannya sosialisasi UU NO. 22 tahun 2009 di Desa Asam Jawa, dengan harapan hasil dari sosialisasi ini masyarakat dapat lebih baik lagi dalam berlalulintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

Selanjutnya sosialisasi UU NO. 22 tahun 2009 yang di sampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono, S.H. S.I.K. memaparkan Pentingnya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran Lalulintas.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kasatlantas Labuhanbatu Sonny Harsono, S.H. S.I.K yang dihadiri lebih kurang 80 warga masyarakat Kecamatan Torgamba, yang berlangsung dalam situasi aman dan kondusif (rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *