PemerintahanRiau

Dewan Sebut PP Nomor 18 Halangi Pembangunan Daerah

gedung

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Anggota DPRD Riau nilai penrbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah oleh Pemerintahan pusat halangi pembangunan di Riau. Terutama pembangunan yang sudah dijalankan dan telah diprogramkan Pemprov Riau saat ini. Karena sesuai aturan dalam PP tersebut adanya pemengkasan Satker. Sehingga penanggung jawab maupun yang menjalankan program tidak ada.

Demikan disampaikan ketua Komisi A DPRD Riau Hasmi Setiadi. Dikatakanya, jika dalam PP 18 itu disebutkan untuk penentuan variabel umum sebagaimana dinilai berdasarkan karakteristik daerah, dilihat dari indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah besaran APBD. Sedangkan untuk variabel teknis, ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota serta fungsinya.

“Maka itu kita menilai PP 18 ini bertolak belakang dengan kondisi yang diprogramkan di daerah, sehingga kegiatan tidak bisa dijalankan,” kata Hasmi.

Dari aturan tersebut katanya, yang lebih mengejutkan lagi dengan masuknya SKPD yaitu Dinas Ciptada Riau, Bina Marga dalam tipe grade C. Yang mana dalam grade C tersebut, instansi tersebut hanya boleh memiliki Kabag sebanyak 2 orang.

“Sebelumnya kita mendapat informasi kalau mereka masuk grade C, padahal tugas mereka begitu banyak dalam mengurus jalan. Seperti Bina Marga yang mencapai sekitar 6.000 kilometer. dan tak mungkin akan ditangani oleh dua Kabag,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan, dengan kondisi yang ada di daerah saat ini, Pemerintah pusat harus ada pertimbangan. Agar untuk pembangunan yang merupakan program untuk masyarakat tidak terkendala. Dimana pemerintah bisa menaikan kembali type du Dinas Dinas ini menjadi Type A. Karena kedua Dinas tersebut merupakan Satker yang sangat berperan di di daerah.

“Kita berharap pemerintah mempertimbangkan kembali. Agar pembangunan di daerah tidak terkendalan,” tutur Politisi PAN ini. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *