Dewan Rohul Minta Pemberian Izin Alfamart di Rohul Perlu Dikaji Ulang
Anggota DPRD Rokan Hulu M Syahril Topan , Rabu (07/09/16) ketika Ditemui Di Ruang Kerjanya mengatakan minimarket di daerah ini khususnya “Alfamart” dinilainya akan tidak terkendali bahkan disinyalir menabrak peraturan daerah (perda).
Sebagaimana yang tertuang di dalam Perda nomor 20 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, salah satu pasalnya mengamanatkan keberadaan pasar modern atau pertokoan modern harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Dijelaskannya, intinya agar pemerintah melakukan kajian dengan melibatkan Akademisi apakah keberadaan alfamart dan Indomart tidak mematikan Usaha masyarakat nantinya
Pasar dan toko modern seperti Alfamart dan Indomart wajib memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, aksebilitas wilayah (arus lalu lintas), tempat Parkiran ketersediaan infrastruktur, dan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari pasar atau toko modern.
“Padahal pemerintah sendiri telah bersusah payah untuk mengangkat program UKM, tapi kenyataannya praktek di lapangan tidak sesuai kalau nantinya Alfamart itu diizinkannya Masuk dan banyak minimarkat berdiri, bahkan hingga keperkampungan,” ujarnya.
Topan menyatakan, Dirinya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang Berani Tegas diantaranya yang berani menutup paksa ratusan minimarket karena dianggap tidak memiliki izin dan keberadaannya melanggar peraturan daerah.
“Kita ingin liat pemerintah kita di daerah ini apakah bisa setegas itu, sebab kita yakin banyak pelanggaran yang terjadi, bisa mengenai izin atau lokasinya,” ucapnya.