Hukum&KriminalNasional

Dewan Pers larang Media Siarkan langsung Sidang Ahok

Ilustarsi gambar net

JAKARTA, Riau Andalas.com – Dewan Pers mengimbau stasiun televisi agar tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok).

“Kita mengusulkan sebaiknya tidak ada siaran langsung kecuali ketika pembacaan dakwaan,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2016).

Yosep mengatakan siaran live pada persidangan berpotensi membuat ‘kegaduhan’ di tengah masyarakat. Siaran langsung juga dikhawatirkan membuat saksi tidak nyaman atau merasa terganggu ketika memberikan keterangan.

“Rawan itu keterangan saksi. Orang-orang yang harusnya memberikan kesaksian dan keterangan akan terganggu,” ucapnya.

Imbauan tidak siaran langsung ditegaskan Dewan Pers bukan dimaksudkan melarang wartawan melakukan peliputan. Namun Dewan Pers berharap peliputan jalannya persidangan tidak disiarkan langsung.

“Dewan Pers tidak punya kewenangan melarang apapun. Karena itu dewan pers mengingatkan kepada teman-teman,” sebut dia.

“Jadi tidak kamera dipantengi seperti itu. Untuk media lain atau wartawannya ya silakan masuk,” imbuh Yosep.

Selain itu, Dewan Pers juga menyebut siaran secara langsung dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung. “Sidang Jessica itu di studio juga mengundang ahli gesture, patologi. Itu namanya trial by the press,” ucapnya.

Yosep menjelaskan, siaran secara langsung juga dapat memiliki dampak dari sisi hakim. Jika hakim tertekan karena adanya desakan publik saat mengambil keputusan, maka pengambilan keputusan bisa terpengaruh. Padahal hakim seharusnya independen.

“Para hakim juga mengeluh. Bahwa ini yang maksud sidang terbuka untuk umum bukan yang siarkan langsung,” tutur Yosep.

Dia mengatakan, usulan itu merupakan hasil diskusi dengan beberapa petinggi media televisi yang dilakukan pada Jumat (9/12/2016). Dalam diskusi yang bertempat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu hadir pula Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan.

“Kemarin saya usulkan kepada teman-teman televisi, ya sudah siaran langsung itu tidak di ruangan tapi di luar persidangan,” ujarnya.

Sidang perdana Ahok akan digelar pada 13 Desember 2016 mendatang. Eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat ditetapkan oleh PN Jakarta Utara untuk menjadi lokasi sidang.

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *