Hukum&KriminalRohul

Desak Majelis Hakim Bebaskan Irwan, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran Ratik Togak

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi unjuk rasa dalam mengawal proses persidangan Irwan, seorang petani yang didakwa dalam perkara pembakaran lahan di Muara Musu beberapa waktu lalu di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu

Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR) itu menggelar aksinya di Bundaran Tugu Ratik Togak jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Kamis (20/2/2020)

Dalam orasinya Koordinator Umum AMPPR, menyatakan empat hal penting, yakni memohon agar PN Pasir Pangaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal Nomor 32/2009 Pasal 69 Ayat 2 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, memohon kepada PN Pasir Pangaraian membebaskan hukuman terhadap Irwan dan ketiga, memohon PN Pasir Pangaraian agar memberikan penyuluhan hukum terkait Karhutla di Rokan Hulu.

Dan terakhir, meminta agar majelis hakim objektif dan menggunakan hati nuraninya dalam proses persidangan Irwan di perkara tersebut.

“Jangan sampai ada lagi Irwan-Irwan lain yang berprofesi sebagai petani yang takut bertani dan menggarap lahan hanya karena takut ditangkap dan diadili,” Tegasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa kebiasaan berladang di Rokan Hulu sudah turun temurun dari zaman nenek moyang.
Persoalan hukum yang melibatkan para petani seperti Irwan, kata dia, dapat menggerus kebudayaan berladang yang ada di Rambah Hilir dan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Setelah menggelar Orasi , kemudian massa aksi tersebut melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pangarain yang terletak di Jalan Keadilan, Komplek Praja Pemkab Rohul

“Dalam aksi tersebut, mereka juga melakukan penandatanganan petisi terkait permohonan terhadap pembebasan Irwan dalam perkara yang menjeratnya

“Petisi tersebut akan kita serahkan kepada Ketua PN Pasir Pangaraian sebagai bentuk keseriusan kita dalam mengawal persidangan perkara Irwan,” Ujar Budiman.

Aksi berlangsung sejak pukul 14.00 siang itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dari Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH mengatakan, sebanyak 64 Personil dari Polres Rohul dan dari Polsek Rambah Hilir diterjunkan untuk menjaga aksi tersebut agar tetap kondusif.
***(Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *