Demi Untung Besar, Pangkalan Expres Baganbatu Jual LPG Bersubsidi Ke Mafia Gas
BAGANBATU, Riauandalas.com– Konversi minyak tanah ke liquified petroleum gas (LPG) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran dimana LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,telah di undangkan.
Namun regulasi LPG 3 kg yang di diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil Mikro (UKM),tampaknya hanya isapan jempol belaka.
Fakta di lapangan , Regulasi tersebut berbalik sedemikian rupa dimana Gas LPJ Bersubsidi tabung 3kg di perjual belikan bebas melampaui Harga HET,bahkan pangkalan menjual ke Mafia Gas untuk di bawa keluar Daerah dengan Harga tinggi.
Seperti Halnya “Hengky”pemilik Pangkalan LPG EXPRES di jalan lintas Riau Km 3 Baganbatu Kabupaten Rokan Hilir ini ,tampak terang terangan membongkar Tabung LPG dari truk Agen yang baru di muat ke Sebuah Truk Lain tanpa rasa takut ,Sebab hal itu “suatu Pelanggaran yang menyalahi Prosedur.
Hengky pun dengan nada Sombong saat Wartawan pertanyakan,Kalau yg di lakukannya itu tidak melanggar peraturan undang Undang Migas .”Saya tidak jual Narkoba,Saya jual Gas… cari makan untung 500 perak… …”Beritakan besar besar di koran ,saya tidak takut,bentaknya menjawab pertanyaan Wartawan.
Kuat Dugaan, Kalau Pengusaha Pangkalan LPG bernama ” Expres ini ada Beking di belakangnya ,Hal itu di perkuat dengan jawaban ketusnya saat menjawab pertanyaan oknum aparat ,bahkan Hengky pun berkata “Saya kenal dengan Komandanmu ,paparnya kepada Aparat TNI ,Sabtu 24/2/2018.
Permasalahan ini,tentu merugikan banyak pihak khususnya Masyarakat dan Negara, Sebab akan timbul Kelangkaan LPG tabung Bersubsidi 3 Kg di Pasaran.Oleh karenanya Pemerintah dan Aparatur Negara bersinergi dalam mengawasi Distribusi LPG tersebut dan Menindak tegas pengusaha Nakal dengan sanksi Hukum yg berlaku sebagai Konsekwensinya (ms)