Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohil

Demi Untung Besar, Pangkalan Expres Baganbatu Jual LPG Bersubsidi Ke Mafia Gas

BAGANBATU, Riauandalas.com– Konversi minyak tanah ke  liquified petroleum gas (LPG) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran dimana  LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,telah di undangkan.

Namun regulasi  LPG 3 kg yang di  diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil Mikro (UKM),tampaknya hanya isapan jempol belaka.

Fakta di lapangan , Regulasi tersebut berbalik sedemikian rupa dimana Gas LPJ Bersubsidi  tabung 3kg di perjual belikan bebas melampaui Harga HET,bahkan pangkalan menjual ke Mafia Gas untuk di bawa keluar Daerah dengan Harga tinggi.

Seperti Halnya “Hengky”pemilik Pangkalan LPG EXPRES di jalan lintas Riau Km 3 Baganbatu Kabupaten Rokan Hilir ini ,tampak terang terangan membongkar Tabung LPG dari truk Agen yang baru di muat  ke Sebuah Truk Lain  tanpa rasa takut ,Sebab hal  itu “suatu Pelanggaran yang menyalahi Prosedur.

Hengky pun dengan nada Sombong saat  Wartawan pertanyakan,Kalau yg di lakukannya itu tidak melanggar peraturan undang Undang Migas .”Saya tidak jual Narkoba,Saya jual Gas… cari makan untung 500 perak… …”Beritakan besar besar di koran ,saya tidak takut,bentaknya menjawab pertanyaan Wartawan.

Kuat Dugaan,  Kalau Pengusaha Pangkalan LPG bernama ” Expres ini ada Beking di belakangnya ,Hal itu di  perkuat dengan jawaban ketusnya saat menjawab pertanyaan oknum aparat ,bahkan Hengky pun berkata “Saya kenal dengan Komandanmu ,paparnya kepada  Aparat TNI ,Sabtu 24/2/2018.

Permasalahan ini,tentu merugikan banyak pihak khususnya Masyarakat dan Negara, Sebab akan timbul Kelangkaan LPG tabung Bersubsidi 3 Kg di Pasaran.Oleh karenanya Pemerintah  dan Aparatur Negara bersinergi dalam mengawasi Distribusi LPG tersebut dan Menindak tegas pengusaha Nakal dengan sanksi  Hukum yg berlaku sebagai Konsekwensinya (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *