Berita utama

Demi Hand Phone, Pria di Inhil ini Tega Membunuh Karyawan PT.THIP

Inhil,Riau Andalas.com-Sesosok mayat remaja laki – laki, dalam kondisi mulai membusuk, ditemukan terapung di Kanal Tersier Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu siang, 18/2/2018, sekira pukul 12.00 WIB.

Mayat yang diduga adalah korban pembunuhan itu diketahui bernama Joko Saputra (17 tahun). Pemuda yang baru beranjak dewasa itu, berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Perumahan Karyawan Kebun Agatis PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Informasi resmi dari Polres Indragiri Hilir ,Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Berawal dari kegelisahan orang tua korban, bernama Masnah, yang disebabkan karena korban Joko, sudah sejak hari Jumat, tidak pulang ke rumah. Bersama beberapa karyawan Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Minggu pagi itu, orang tua korban berusaha untuk melakukan pencarian terhadap korban. Setelah beberapa saat melakukan pencarian di dalam kebun tersebut, akhirnya mereka menemukan sesosok mayat di dalam kanal tersier di Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT.THIP Desa Tanjung Simpang. Mayat yang ditemukan dalam keadaan terapung serta sudah mulai membusuk, ternyata adalah Joko, orang yang sedang mereka cari.

Dari hasil Visum Et Revertum diketahui korban mengalami kekerasan, dan menderita beberapa luka diantaranya luka bacokan dibagian kepala korban, leher, dan luka bacokan di punggung telapak tangan kiri korban

Penemuan mayat yang diduga adalah korban pembunuhan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pelangiran, dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah RRM alias Riz (16 tahun). Tersangka ini diamankan di rumah orang tuanya, di Perumahan Karyawan PT. THIP Desa Tanjung Simpang.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui, bahwa dirinya membunuh korban, karena ingin memiliki Handphone merk Xiaomi Read Mi 3 S, milik korban. Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada hari Jumat, 16/2/2018.

Barang bukti yang disita adalah 1 Bilah parang berhulu/gagang warna hijau, 1 unit Handphone merk Xiaomi Read Mi 3 S.

(Jumadi Prabowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *