Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Dasar udan, “Lahan kosong Tak Bertuan di Sulap Menjadi Milik Oknum RT” , Lalu di Jual.

PEKANBARU, Riau Andalas. com –  Banyaknya masalah sengketa tanah  timbul belakangan ini disebabkan karna ada dualisme kepemilikan surat tanah, kasus yang kini lagi di permasalahan iyalah tanah eks kaplingan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau (PU) yang terletak di jalan Tuanku Tambusai /Nangka Ujung ,Kelurahan Labuh Baru Barat, Kec Payung Sekaki-Pekanbaru.

Tanah yang dulunya hutan ini kini sudah berubah menjadi pusat kota, apa lagi tidak jauh dari kantor Camat Payung Sekaki, siapa yang tak tertarik memiliki tanah di seputaran lokasi tersebut.

Kini timbul masalah, para Aliwaris eks (pu) berdatangan mengklaim tanah yang sudah di perjual belikan kepada masyarakat tersebut, dan sudah memiliki surat hak milik (SHM), pertanyaannya siapa yang jual tanah tersebut?

Menurut informasi yang di himpun wartawan riauandalas.com, di lapangan. banyak sengketa lahan eks tanah kaplingan PU, disebabkan dulunya lahan tidak pernah di garap sipemilik tanah, sehingga lahan tersebut dibiarkan menjadi semak dan belukar seolah tanah tak bertuan membuat para Mafia tanah dengan leluasa mengotak-atik surat hingga berpindah kepemilikan.

Ini petikan wawancara wartawan Riauandalas. Com, dengan warga.

Warta, “Siapa Aktor di Balik Timbulnya Surat Tanah Baru?

Warga,” ada oknum RT yang suka menjual lahan eks kaplingan PU, dengan berdalih lahan tersebut tidak ada pemiliknya.

Warta, “Bagaimana oknum RT bisa menaikkan surat sedangkan RT Tidak punya dasar?

Warga,” Oknum RT berdalih kalau lahan itu kini milik pemerintah daerah, dari itu oknum RT membuat surat baru dengan dasar (udan) tapi nantinya lahan tersebut jadi milik RT tersebut dan di jualnya.

Warta, ” sejauh ini sudah berapa banyak surat yang di timbulkan oknum RT tersebut?

Warga,” banyak, salah satu bagian depan, di depan kantor Camat Payung Sekaki, yang membeli lahan tersebut oknum lurah, tidak itu saja oknum RT tersebut sudah berbagi tanah Jalan kaplingan PU dengan oknum Lurah. malah oknum RT tersebut kerap kali membawah meteran ke lokasi kaplingan PU, mencari lahan berlebih dari ukuran semula.salah satunya lahan di ujung dekat gudang Leo, tanah orang yang berlebih ko malah dia yang punya,malah ada warga yang menempati pondok di lahan tersebut sempat mau di usir, tapi warga tersebut menolak.

Warta, “apa sudah pernah oknum RT tersebut di laporkan ke penegak hukum, atau pemerintah setempat?

Warga,” Ada di kelurahan, mediasi antara tanah pemilik Demak Simanjuntak dengan tanah milik Suriati. Kabarnya bukan jadi penengah, malah oknum RT tersebut mencari kesempatan, dengan menimbulkan surat baru di atas lahan yang sedangkan sengketa.

Warta, “sejauh ini bagaimana perkembangan kasus tersebut?

Warga,” Informasi nya kasus tetap berlanjut sampai Ke polisian.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *