Hukum&KriminalRohil

Dari Sei.Berombang Menuju Panipahan,Akhir Nya Pelaku Narkoba Ini Berujung Di Tahanan Polsek Panipahan.


Rokan Hilir Riau Andalas Com-SD(34)warga Teluk Pulai tepat nya Di Jalan Sekolah,Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir,Di gelandang Kan Kekantor Polisi Setempat.pasal nya SD Di Duga Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.Peran Tersangka SD ini juga adalah sebagai Kurir.

Dalam Pengungkapan perkara dugaan jenis shabu ini saksi-saksi nya terdiri dari empat orang,(3)tiga diantara nya adalah Aspol Bertugas Di Polsek panipahan.yakni,
P.Siregar33),Sareng Purnomo(24)Dan Perdian Sinaga(20).sedang kan RozaIn(44)profesi sebagai nelayan.

Adapun di sita Barang Bukti(BB)2(Dua)bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1(satu) buah kaca pirex bening,1(satu)buah kotak rokok Lucky Strike warna biru Dan 1(satu)unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor Plat Polisi.*berat kotor:gram*
*berat bersih :gram*

Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH Melalui Humas Polres Rokan Hilir,AKP Juliandi SH,
mengatakan,Pada hari Selasa tanggal 13 bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 00:00 Wib,Pelapor Bripka Crystony Butar-Butar mendapat informasi dari masyarakat,bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Suryadi alias Roy,sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu dari Daerah Sungai Berombang(Sumut)dibawa menuju ke Panipahan Kecamatan Palika,
Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

“Pelaku nya dengan meggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa memiliki nomor Plat Polisi yang akan melintas diJalan Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat,Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir,”Kata Juliandi.

Juliandi menambah kan,
Mendapat informasi pelaku melintas Jalan Bundaran itu lalu Pelapor mengajak 3(Tiga)orang rekan kerja Pelapor yang bernama Brigadir P.Siregar,Bripda Sareng Purnomo dan Bripda Perdian Sinaga untuk melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran tentang informasi tersebut.

tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan Lanjut Juliandi,
diketahui pelaku yang bernama Suryadi alias Roy sedang berhenti diwarung milik saksi Rozain yang berada diJalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika.

“Sekira pukul 00:15 Wib Pelapor beserta dengan 3(tiga)orang rekan kerja pelapor,langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti(BB),ditemukan dibawa kursi yang diduduki oleh pelaku.Atas penemuan tersebut tersangka Suryadi alias Roy dan Barang Bukti(BB)yang didapat,
dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,”Tandas Nya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *