PolitikRiauRohul

Dari 16 Parpol yang Didaftarkan ke KPUD Rohul Berjumlah 605 Peserta  

ROKAN HULU, Riauandalas.com -Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, sudah berakhir pada Selasa (17/7/2018) pukul 02.00 dini hari. Partai Berkarya sebagai juru kunci di pendaftaran Bacaleg.

Dimana sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  merupakan partai pertama yang mengajukan Bacalegnya ke KPU. Sedangkan Partai Berkarya jadi Parpol terakhir atau penutup yang mendaftarkan Bacalegnya, beberapa menit menjelang batas akhir pendaftaran, dimana sebelum Partai Berkarya tiba Partai Bulan Bintang (PBB) serta Hanura sudah terlebih dahulu tiba ke kantor KPU.

Diakui Ketua KPU Fahrizal, sesuai data yang diterima  KPU Rohul, terdaftar 605 nama Bacaleg, dimana Bacaleg laki- laki 435 orang dan Bacaleg perempuan  235 orang, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019 atau seluruhnya sudah mendaftarkan Calegnya, walaupun masih ada Parpol yang tidak lengkap sesuai kuota di 4 Dapil.

“Seluruh atau 16 Parpol peserta Pemilu legislatif 2019 sudah ajukan Bacaleg mereka, walaupun ada yang tidak melengkapi 45 nama sesuai alokasi kursi DPRD Rohu|,” kata Ketua KPU Fahrizal didampingi  Komisioner  KPU Rohul Sri Wahyudi, Rabu (18/7/201 8) dini hari.

Tambah Fahrizal, untuk  syarat pencalonan sudah selesai dilakukukan oleh partai Politik dan telah diberikan tanda terimanya,  sedangkan untuk syarat bakal calon masih dilakukan verifikasi.

Kemudian jelasnya lagi, rata-rata setiap parpol masih ada kekurangan dan harus dilakukan perbaikan, untuk itulah di tahap selanjutnya akan dilakukan perbaikan.

Ditanya apa saja kendala yang dikeluhkan oleh Parpol kepada KPU, Fahrizal mengakui, umumnya Parpol merasa terkendala terkait sistem aplikasi  lambat, namun pihaknya  melihat Parpol selalu diujung waktu untuk melakukan pendaftaran, tentunya  akan dijumpai hambatan, karena server sibuk sehingga terlambat.

“Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu untuk pendaftaran Bancaleg, kini telah memasuki tahapan verifikasi bakal calon yakni, mulai 5 hingga 18 Juli,” ucapnya.

Kemudian dijelaskan Fahrizal, tanggal 19 hingga 21 Juli pihaknya akan menyampaikan kekurangan syarat bakal calon  kepada partai politik. Kemudian 22- ‎31 Juli, merupakan tahapan atau masa perbaikan berkas Parpol tetap menggunakan aplikasi Silon.

Mengenai syarat Fahrizal menyatakan, sejauh ini masih banyak yang kurang, seperti  surat keterangan kesehatan raga maupun jiwa, keterangan narkoba, bahkan  foto KTP belum masukan.

“Kita himbau ke Parpol untuk bertanya jika kurang paham, karena kami siap memberikan penjelasan,” imbaunya.

Informasi Ketua KPU Rohul Fahrizal, ke 605 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Rohul oleh 16 Parpol peserta Pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Rohul terdiri dari

Partai PKS berjumlah 45 calon

Partai PDI-P 45 calon

Partai PBB 44 calon

Partai PERINDO 34 calon

Partai PKB 45 calon

Partai PAN 45 calon

Partai Hanura 36 calon

Partai PPP 45 calon

Partai Gerinda 45 calon

Partai Demokrat 40 calon

Partai Berkarya 45 calon

Partai PKPI 17 calon

Kemudian Partai GOLKAR 45 calon

Partai NASDEM 45 calon

Partai GARUDA 15 calon

Partai PSI 14 calon


***(AlfianTob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *