KamparRiau

Danrem 031/WB Minta Daerah Siapkan Regulasi Penegasan Aturan Protokol Kesehatan

PEKANBARU – Guna mempercepat pencegahan dan penanganan kasus Covid 19,  Komandan Korem (Danrem) 031/ Wirabima, Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan, minta pemerintah kabupaten kota di Riau segera menyiapkan regulasi penegasan aturan protokol kesehatan. Terutama penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Hal ini disampaikan, Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan saat memberikan sambutan dalam kegiatan asistensi dan kunjungan kerja penanganan Covid 19 bersama Gubernur Riau, Kapolda Riau, Dinas Kesehatan serta Forkopinda lainya. Rabu (19 /8) di Kabupaten Bupati Kampar. Dimana Menurut Danrem regulasi aturan tersebut merupakan salah satu cara efektif untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di berbagai daerah. Khusus Kabupaten Kampar yang juga merupakan kabupaten terbesar terkomfirmasi kasus Covid 19.

“Jadi Aturan pelanggar protokol kesehatan itu harus segera dibuat. Karena harus ada sanksi bagi masyarakat yang tidak disipin,” katanya.

Pemberian sanksi kepada pelanggar tersebut, juga merupakan hal penting. Sebab saat ini masyarakat cenderung abai dan tidak peduli dengan kasus Covid-19. Padahal kasus Covid-19 dampaknya sangat luar biasa bahkan sampai merenggut nyawa.

“Hal itu bisa kita lihat masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, terutama di tempat keramaian seperti dipasar tempat kerja dan lainya. Maka itu pemberian sanksi perlu dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, Jenderal bintang satu ini juga memberikan masukan untuk melakukan percepatan dan langkah-langkah mengoptimalisasi pendisiplinan protokol kesehatan. Termasuk mensinergikan adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Riau. Dimana masukan itu berupa beberapa hal yang mampu menekan angka penyebaran. Seperti meningkatkan kedisiplinan, Kejujuran, dan Kerjasama atau sesama.

“Kita sepakat bahwa Covid-19 ini tidak akan berkurang apabila kita tidak disiplin, jujur dan bekerjasama. Maka itu kita harus memperhatikan hal ini secara bersama-sama,” tuturnya.

Sementara di tempat yang sama, Gubernur Riau, H Syamsuar juga menyampaikan, jika untuk pencegahan Covid 19 ini Satgas penanganan Covid 19 di berbagai daerah harus terus berupaya maksimal menekan penyebaran Covid-19. Khususnya Kabupaten Kampar dengan terus mensosialisasikan penerapan protokol kepada masyarakat.

Sedangkan terkait penegasan disiplin aturan protokol kesehatan, ia juga menegaskan pemerintah daerah atau kabupaten kota tidak perlu ragu untuk menerapkan sanksi hukum bagi warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Apa lagi telah memiliki payung hukum yang sebelumnya juga sudah ada dari pemerintah pusat terkait penerapan sanksi tersebut.

“aturan itu kan jelas dan juga sudah ada melalui Instruksi Presiden (Inpres). Bahkan dalam arahan Menko Polhukam kepada para gubernur jelas di situ tidak ada alasan tidak melakukan sanksi atau tidak menindak bagi pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Saat ini tambahnya, bagi masing-masing bupati maupun walikota yang sudah ada yang menyiapkan Perbub dan Perwako, silahkan dilaksanakan. Agar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 ini bisa dengan maksimal.

“Untuk tingkat Provinsi kita sekarang juga sudah menyiapkan Pergub, kalau misalnya di daerah belum memiliki Perbup atau Perwako, Pergub ini bisa dimanfaatkan untuk menerapkan sanksi kedepannya,” tuturnya mengapresiasi Pemko Pekanbaru yang telah mengeluarkan Perwako untuk pelanggar protokol kesehatan. (Pen031/dre)