AndalasBerita utamaHukum&Kriminal

Danang Pengawas Perusahaan HPH-TI ,PT.SRL Garingging : Kepergok Tak Senonoh Terhadap Gadis Di Bawah umur.

oknum-guru-diduga-mesum-bareng-siswi

Labusel(Sumut),Riau Andalas.com- Yang namanya sudah terujung dalam mewujudkan hasrat birahinya,Danang,Pengawas di sebuah Perusahaan HPH-TI, Garingging, nekat berbuat cabul terhadap gadis di bawah umur, di sebuah Rumah Makan Raja Wali Patogu Janji, PT.Torganda,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel jumat,(2/4)  sekitar pukul 12:30 Wib.

Danang yang kepergok oleh petugas Rumah makan saat melakukan aksinya,merasa tetunda,langsung hardik petugas jaga,karena merasa terganggu alias gantung pekerjaan yang harus di selesaikan.

Sempat terjadi adu mulut antara Danang dengan petugas jaga, yang berujung Adanya rasa bersalah, yang di lanjutkan untuk  membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar asusila kembali di depan Ronal (pak Josua) Damanik, pemilik Rumah Makan yang telah di kotori Danang”si pengawas HTI dari Garingging Padang lawas Utara (PaLuta) ini

Perlu di ketahui bersama, bahwa keberadaan Rumah Makan Raja Wali Patogu Janji adalah, Rumah Makan yang di jamin keamanan dan kebersihannya,tiba tiba Pak Josua Damanik di hadapkan dengan masalah Moral.tentang adanya Seorang yang mengaku Pengawas Minyak alat alat berat di sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang perhutanan tanaman kayu di Gringging ini,berbuat biadab terhadap anggotanya yang masih di bawah umur.

Emosi yang muncul dari mimik wajah pemilik RM Partogu Janji ini, terbersit dengan akan di serahkannya permasalahan asusila ini ke Ranah Hukum, sebab  bila permasalahan ini mencuat maka Pemilik RM Partiogu janji sebagai yang pekerjakan anak di bawah umur yang bertanggung jawab.?

Tentang anak di bawah umur, adalah setiap anak yang berusia  delapan belas tahun, selain milik kedua ibu banyak, tetapi anak tersebut juga adalah milik negara, maka anak tersebut semua pihak wajib untuk melindungi dan diawasinya, sebab tanggung jawab negara adalah tanggung jawab kita besama, oleh karena itu, Danang si Pengawas HPH- TI harus bertanggung jawab, bila mana terhadap anak yang telah di obok obok ke sucianyya,maka wajib baginya untik peryanggung jawabkan perbuatannya di depan Hukum..(m.sinambela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *