Hukum&KriminalRohil

Curanmor Disapu Team Polsek Bangko.

2016-10-24_17-33-01
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com, Jumadi alias madi Bin jakin(47)
warga Jalan sei, Sialang kepenghuluan Bagan punak pesisir kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir ini,merupakan juga Daftar Pencarian Orang(DPO).kini dirinya sudah diamankan Taem Opsnal Polsek Bangko karena melakukan tindak pidana Curanmor.

Dia diamankan Berdasarkan LP no : LP/ 187/ VII/ 2016/ riau/ res rohil/ sek Bangko, tanggal 2 juli 2016.Korban an. Arifin hitabalian, bandan kelahiran 7 november 1986,warga Jalan Toba Kelurahan Bagan Barat Kecamatan  Bangko, no handphone 082313509418.

Kapolres Rohil AKBP,Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menuturkan bahwa Tempat Kejadian Perkara(TKP)tepatnya diparkiran pasar inpres datuk rubiah kelurahan Bagan kota kecamtan Bangko kabupaten Rohil,Riau.

“Pada hari jumat 21 oktober 2016 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Rintis kepenghuluan Bagan punak pesisir bertempat di tepi sungai telah di amankan pelaku curanmor,yaitu an.Jumadi alias madi.”Kata Pangeran  senin
(24/10/2016),kepada Riau Andalas Com.

Dia menuturkan Kronologis penangkapan terhadap saudara Jumadi adalah Berdasarkan LP no : LP/ 187/ VII/ 2016/ riau/ res rohil/ sek bangko, yang di laporkan tanggal 2 juli 2016,setelah Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan mencari informasi perihal tindak pidana tersebut. namun,kata
dia lagi,pada hari jumat tanggal 21 oktober 2016 sekira pukul 08.15 wib bahwa Briptu edwin M. Hadiwinata mendapat informasi dari masyarakat setempat resedivis dan juga DPO an. Jumadi sedang berada di Jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak pesisir. Mendapatkan informasi tersebut Briptu edwin menghubungi kateam Buser Bripka Ramadhan dan langsung menuju ke TKP.Sesampainya
di TKP sekira pukul 08.30 wib anggota opsnal polsek Bangko langsung menjumpai pelaku.
saat berjumpa dengan pelaku, pelaku terlihat gelisah dan membuang sesuatu yang ada di dalam helem miliknya, setelah di ambil dan di periksa ternyata yang di buang oleh saudara Jumadi tersebut merupakan potong besi yang di tengahnya ada besi runcing yang berbentuk huruf ” T “.

“Untuk Saat ini pelaku dan juga barang bukti(BB) telah di bawa ke mapolsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut dan team opsnal polsek Bangko langsung melakukan pengembangan perihal barang bukti ranmor.Situasi sampai saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.”pungkas pangeran(said).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *