AndalasHukum&Kriminal

Curanmor di Bilah Hulu, Warga Padang Matinggi Ditangkap Polisi

Foto: tersangka curanmor di amankan Polsek Bilah Hulu.

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Sandi Darmawan Ritonga alias Sandi (23), warga Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Polsek Bilah Hulu dan TIMSUS PANTAI karena mencuri sepeda motor di Dusun Sukamulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Kamis (22/8/2019) sekira pukul 19.00 Wib

Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi : LP/ /VIII/2019/SU/RES LBH/SEK B. HULU, tanggal 22 Agustus 2019.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Saut Tulus Panggabean melalui Kanit Reskrim Ipda Tito Alhafezt membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencuri sepeda motor.
“Benar tadi malam, Tim Reskrim dibantu masyarakat menangkap pencuri sepeda motor”, Ujarnya.

Adapun kronologis singkat kejadian dan penangkapan, Kata Ipda Tito Alhafezt pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 18.30 Wib, korban memakirkan kendaraannya didepan pintu rumah korban dan korban lagi didalam rumah sedang makan malam, melihat sepeda motor korban di geser oleh tersangka korban mengejar keluar rumah.

Kemudian Tim Reskrim Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terjadi pencurian sepeda motor di Dusun Sukamulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Selanjutnya, personel Reskrim Bilah Hulu dibantu masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor di Dusun Sukamulia Utara, Desa Pondok Batu setelah melakukan aksinya mencuri sepeda motor korban, tersangka pun diamankan menuju Polsek Bilah Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *