Bisnis&EkonomiNasional

Cukai Naik, Akankan Harga Rokok Sampoerna juga Naik?

sampoernaJAKARTA, Riau Andalas.com – Pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM), dan terendah adalah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Rencana ini akan diterapkan tahun depan.

Selain itu, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26% juga di tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. HM Sampoerna Tbk (HMSP), Yos Adiguna Ginting, menyatakan harga jual produk rokoknya akan naik, tapi tidak terlalu tinggi.

“Tentu jangan tinggi-tinggi. Jadi sesuai kenaikan daya beli masyarakat,” katanya, ditemui di Gedung BEI, Senin (3/9/2016).

Menurutnya, harga produk rokok harus mengikuti daya beli masyarakat. Sebab jika tidak mengikuti daya beli, maka berpotensi marak rokok ilegal.

“Rokok beda dengan lain, karena sektor ini memiliki dua karakteristik. Satu, penyerapan tenaga kerja terbesar. Kedua, kontribusi penerimaan negara besar. Rumusannya harus pas. Kalau nggak, cukai sebagai pengendali konsumsi mereka lari ke rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” jelasnya.

Ia juga belum bisa memastikan besaran harga baru produk rokok Sampoerna. Terlebih dahulu, ia akan menunggu detil tarifnya.

“Jadi kita tunggu sampai angka keluar, karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata, kita tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa baru kita bisa lebih,” ujarnya.

Secara umum, kata Yos, sektor rokok ini sangat penting buat Indonesia baik penerimaan negara, ataupun penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu perlu perhatian yang besar.

“Memang sektor secara umum situasinya cukup sulit atau trennya menurun tetap terjaga aspek atau dua kontribusi tenaga kerja dan penerimaan negara,” jelasnya.

“Ada rokok mesin dan kretek tangan, rokok putih dan kretek idealnya harus dibicarakan bersama. Tentu harga rokok harus selaras kemampuan daya beli masyarakat. Kalau tidak, maka rokok ilegal akan meningkat karena hasil UGM ada kenaikan rokok ilegal,” tambahnya.

Menurutnya, kajian yang dilakukan dalam menetapkan harga baru butuh waktu yang tidak sebentar.

“Karena dua bulan diajukan, tunggu beberapa hari pasti setiap pabrikan sudah bisa beri, karena masing-masing merek dia di tipe mana kisaran harga berapa angkanya beda-beda. Tunggu satu dan dua hari hasil evaluasi kita,” katanya.(sumber:detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *