PolitikRiauRohil

Cendikiawan Muda Rohil Minta Gubri Jangan pilih Plt Bupati Rohil yang bermasalah

PEKANBARU, Riauandalas.com-Tak lama lagi di Riau Petahana yang ikut mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) yang akan digelar serentak 9 Desember 2020 ini akan memasuki masa cutinya untuk semasa kempanye, tentunya digantikan oleh pejabat sementara (PJs) yang ditunjuk oleh Gubri berdasarkan surat keputusan dari Mendagri.

Khusus Rokan Hilir, Sudah tengiang ngiang isu bahwa Pejabat sementara (PJS) untuk melanjutkan program Pemerintah Rohil merupakan dari mantan Kadis (Disdik) Provinsi Riau, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli, Yaitu Rudyanto.

Mendengar hal demikian, ternyata anak kelahiran Rokan Hilir, yang dikenal sebagai Dr Nurul Huda merupakan juga Ahli Hukum Pidana meminta dengan tegas agar gubri Syamsuar untuk memilih PLT Bupati orang orang yang baik dan berintgritas tinggi.

“Jangan sampai pilkada, jadi tidak nyaman, karena orang yang ditugaskan kurang dipercaya publik,”Katanya Kepada Riauandalas.com melalui via WhatsApp Rabu 23 September 2020.

Nurul menilai Gubri menugaskan orang yang diduga bermasalah dengan dugaan Korupsi tidaklah cocok menjadi Plt Bupati Rohil.

“Sekali lagi saya minta kepada Gubri pilihlah PLT itu berintegritas,”Tegasnya.

Sebelumnya dikutip dari RIAUMADANI. COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudiyanto, mengakui telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.

Rudi mengatakan, ia telah menjawab dan memberikan keterangan apa yang telah ditanyakan oleh pihak Kejati. Selain dirinya, juga ikut dipanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau, yang juga mantan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Riau tahun 2018 yang lalu, Indra Agus Lukman.

“Yah saya sudah dipanggil sebagai saksi, dan telah memberikan jawaban apa yang dipertanyakan pihak Kejati. Bagi saya pemanggilan sebagai saksi tetap menjalankannya,” jelas Rudi, Jumat (17/7/2020).

“Sebelum saya, juga ikut dipanggil pegawai di Disdik. Mantan Plh Kadisdik juga sudah dipanggil terkait hal yang sama,” ujar Rudi lagi.

Dijelaskan Rudi, pada saat kegiatan pengadaan tersebut berlangsung, dirinya juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, dan selanjutnya untuk roda organisasi yang ada di Disdik Riau, ditunjuk Plh Kadisdik, Indra Agus Lukman, yang saat ini menjabat sebagai Kadis ESDM.

“Pada saat kegiatan itu saya menjabat Pj Bupati Inhil. Nah untuk Plh Kadisdik-nya ada Indra Agus. Kalau saya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, silakan tanyakan lagi kepada Indra Agus,” tegas Rudi.

Sementara itu, mantan Plh Kadisdik Riau, Indra Agus Lukman, saat dihubungi membenarkan ia dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau, namun hanya sebatas mempertanyakan tugas sebagai Plh, dan mempertanyakan tugas dari kabid-kabid di SMA/SMK Disdik Riau.

“Ia ada dimintai keterangan, tapi tak ada keterkaitannya dengan kegiatan itu. Saya ditanya sebagai Plh, dan kabid SMA, tahun 2017/2 018. Saya hanya menjalankan Plh saja di Disdik 2018,” ujar Indra Agus Lukman, Jumat (17/7/2020).

Untuk diketahui, Rudiyanto dilantik sebagai Pj Bupati Inhil pada bulan Februari 2018 yang lalu. Dan ia menjabat sebagai Pj Bupati Inhil selama lebih kurang 6 bulan. Selanjutnya Indra Agus ditunjuk menjadi Plt Kadisdik Riau dan kegiatan di Disdik Riau dijalankan oleh Indra Agus Lukman, selama Rudiyanto menjabat sebagai Pj Bupati Inhil. (Sumber RiauMadani Com )****