PemerintahanRohil

Cekik dan Perkosa Hak,…”Ribuan Karyawan Ancam Aksi Demo Yang Lebih Besar

BAGANSIAPIAPI ,  Riau Andalas.com
Ratusan Karyawan PT.Gunung Mas Raya dan PT.Indoagri Plantation  gelar aksi mogok kerja yang sudah berjalan tiga hari dan direncanakan akan berlangsung selama 25 hari.pasalnya

perusahaan dari PT.Salim group sei Rumbia II ini diduga telah mengkangkangi UU No 13 Tahun 2003 tentang ke tenaga kerjaan, perusahaan ini juga diminta memenuhi tuntutan karyawan yang tergabung SBSI-Solidaritas .
            Adapun tuntutan yang diminta SBSI-solidaritas tersebut yakni, masalah upah yang selama ini sangat minim, BPJS dimana selama berdirinya perusahaan ini telah membiarkan karyawan tanpa perlindungan belum lagi BPJS,Pensiun,mdan penerangan listrik bagi karyawan yang bertempat tinggal diluar komplek perusahaan, surat peringatan/skorsing agar sesuai dengan peraturan, dan Bonus.begitu juga halnya dengan tuntutan Karyawan Seirumbia 2 melakukan tuntutan yang sama atas Hak Hak normatif mereka yang tegabung dalam
SBSI-solidaritas, Ramlan Sinaga yang sengaja turun dari Jakarta. ketika  dikonfirmasi dilokasi kejadian tepatnya di desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir mengatakan, kalau pihak perusahaan harus mematuhi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang di duga telah memperkosa hak-hak karyawan.
 
“ seharusnya perusahaan ini sudah lama ditutup Pemerintah melalui Disnaker, sebab tidak mengindahkan hak-hak karyawan, hanya mementingkan ke untungan pribadi tanpa memperhatikan nasib karyawan, tidak memiliki BPJS, ini sudah kelewatan,” ungkapnya pada beberapa awak media.
Sementara itu, Ghani Kepala Seksi Administrasi PT. Indoagri Inti Plantation saat dikonfirmasi diruang kerjanya  8/3 berdalih kalau pihak karyawan yang melakukan mogok kerja ini melanggar ketentuan serta prosedur. ” seharusnya mogok kerja ini tidak perlu terjadi, kan seharusnya berunding dulu , nah kalau tidak ada kesepakatan baru melakukan aksi, jangan tiba-tiba aksi…inikan tidak sesuai dengan ketentuan,” kilahnya.
Sedangkan Camat Kecamatan Balai Jaya Samsuir,Spd melalui selulernya mengaku tidak mengetahui pristiwa ini,” saya masih di bagan siapi-api pak, dan pristiwa ini saya tidak tahu,” ucapnya dari balik hp.
Ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerjanya ini, mengancam akan melakukan aksi hingga 25 hari dan meminta pihak Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Riau segera menengahi persoalan ini dengan bijak, agar pemerkosaan terhadap hak-hak karyawan tidak terulang lagi. 
 
Solusi rapat Bipartit ke 2 :
 
Rapat Bipartit ll 9 Maret 2017 di Kantor Disnaker Rohil jalan Batu 6 Bagansiapi Api mencapai solusi antara ke dua belah pihak,dimana pihak Karyawan PT.Gunung Mas Raya Seirumbia 2,PT.Indoagri Inti Plantation di himbau kembali bekerja,menunggu keluarnya keputusan jawaban tertulis pada dua  pekan terhitung  Senin Tanggal 13 Maret 2017.
 
Hal itu sesuai dengan surat Himbauan Bekerja kembali oleh KA Disnaker Amiruddin MM kepada Dewan Pimpinan Pusat PK FTA SBSI- SOLIDARITAS,Ramlan Sinaga tertanggal 9 Maret 2017.
 
Dengan adanya surat himbaun kembali bekerja ini,Ramlan Sinaga mengatakan,Akan menunggu sampai batas waktu yang di tentukan, menunggu keputusan untuk itu bekerja kembali sebagaimana biasanya,ungkapnya.
 
Ancam Demo Yang lebih 
Besar lagi ke DPRD Rohil :
Dalam himbauan kembali bekerja yang tertuang dalam surat keputusan Bipartit ll mengancam akan terjunkan Karyawan untuk lakukan aksi yang lebih besar ke kantor DPRD Rokan Hilir,dan DPRD Provinsi Riau,  jika jawaban Bipartit ll nanti tidak berpihak pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003,kita akan lakukan demo yang lebih besar lagi menunggu jawaban 2 pekan depan jika tidak berpihak kepada Aturan Ketenaga Kerjaan,Pungkasnya.(Mahmud Sinambela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *