PemerintahanRohul

Cek Nomor Mesin Dan Rangka Ranmor Di Rohul Gratis,Ini Kata Kanit Regident

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Kanit Regiden Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul), secara tegas menyatakan saat cek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor (ranmor) atai cek fisik saat akan perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat UPT Dispenda Rohul tidak dipunggut biaya alias gratis.

 

Hal itu ditegaskan Kanot Regiden, IPDA Budi Santoso, saat di Kantor Samsat UPT Dispenda Rohul, Rabu (22/3/2017), saat ditanya adanya sejumlah informasi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan pajak Ranmor baik roda dua dan empat, dikenakan biaya saat mengurus nomor mesin dan rangka ranmor.

 

“Saya sudah sampaikan, bahkan sosialisasi melalui sepanduk, pengurusan pajak Ranmor tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Bila ada oknum anggota kita yang memunggutnya, silahkan kontak saya dan saya akan pindahkan oknum tersebut,” tegas IPDA Budi.

 

Terkait pelayanan pajak Ranmor, dirinya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi yang berlaku.

 

“Jelasnya, bila ada pengutipan biaya bukan pajak, maka segera laporkan ke kita. karena, nomor hand phone pengaduan milik saya sudah ada di semua bener ada, bahkan nomor HP saya yang terbesar,” katanya lagi.

 

Kemudian, terkait sejumlah wajib pajak atau pemilik kendaraan merasa kesulitan bayar pajak ranmor karena kendaraan mereka dibeli dari pihak kedua maupun lainnya, sehingga identitas pemilik pertama tidak ada. Sementara, syarat administrasi pengurusan pajak tahunan maupun perpanjangan pajak lima tahunnan harus identitas yang sesuai pemilik ranmor.

 

“Bila kendaraan dibeli milik orang lain, pemilik selanjutnya harus ganti milik. Prosesnya mudah, dan bila Administrasi lengkap maka sekitar 90 menit selesai pengurusan. Biasanya pengurusan ganti meilik dikenakan biaya resmi STNK, BPKB, plat baru ditambah PNBP yang langsung disetorkan ke negara melalui bank,” ucap Kanot Regiden lagi.

 

Juga diimbau Ipda Budi lagi, masyarakat atau wajib pajak yang akan membayar pajak ranmor, mengurusnya tanpa melalui calo. Karena nantinya akan banyak biaya, karena untuk pengruusan ganti milik bila semua adminstrasi jelas dan lengkap, termasuk kuitansi jual beli maka prosesnya hanya 90 persen dan mudah.

 

“Diharapkan, masyarakat tidak melalui calo bila melakukan pengurusan pajak ranmor baik tahunan maupun lima tahunan. Hal itu, agar tidak besarnya biasa yang dikeluarkan wajib pajak,” imbaunya. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *