advertorialGaleriPemerintahanRohul

Cegah Klaster Baru COVID 19 di Perusahaan dan Serikat Pekerja, Polres Gelar Rakor Pencegahaan COVID 19

Teks foto Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, pimpin Rakor pencegahan COVID-19 berasama perusahaan dan serikat pekerja, karena perusahaan jadi penyumbang terbanyak COVID 19 Rohul

PASIR PANGARAIAN- Saat ini, kaster perusahaan jadi penyumbang terbanyak COVID 19 di Kabupaten Rohul. Dari 124 kasus terkonfirmasi positif di Rohul, klaster perusahaan sebagai menyumbang denga  30 Kasus atau 24,1 persen.

Menyikapi hal itu, Polres Rohul, Jumat (2/10/2020) kemarin, gelar rapat Koordinasi (rakor) pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terhadap perusahaan dan serikat pekerja di Kabupaten Rohul.

Rakor digelar di ruang rapat Kantor Bupati Rohul, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK, MH, juga hadir Kabag OPS Kompol Jhon Firdaus, AMK serta Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo SH MH.

Selain itu hadir, Kadis Koperasi UKM dan Nakertrans Rohul Zulhendri, S.Sos. M.Ip, Kaban Kesbangpol Kabupaten Rohul Drs. Musri Alfayet. Kasat Pol PP Rohul Ridarmanto, S.IP, Ketua Sarikat Pekerja dan perwakilan perusahaan di Rohul.

Kapolres Taufik Lukman Nurhidayat meminta, agar sinergitas dari perusahaan dam serikat pekerja untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam setiap aktivitas pekerjaan, itu bertujuan mencegah terjadinya klaster perusahaan.

“Bila sudah terjadi klaster semuanya dirugikan, aktivitas perusahaan terganggu. Para pekerja juga tidak bisa bekerja. Untuk mencegah itu, harus ada komitmen semua pihak baik serikat pekerja dan perusahaan memastikan protokol kesehatan berjalan,” tegas Kapolres.

Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian tidak menginginkan munculnya klaster baru di Rohul. Mengantisipasi itu, kepolisian terus melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya kemungkinan tersebut.

“Saat ini kapasitas rumah sakit di Rohul sudah hampir penuh, sehingga kita harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin,” himbau Kasat Intelkam.

Kasat,l Intelkam menambahkan, Kepolisian tidak segan-segan menerapkan ancaman pidana bagi warga yang berkerumun saat pandemi COVID-19. Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 dan Undang-undang 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Di rakor,  perwakilan perusahaan dan dan serikat pekerja juga mendeklarasikan komitmen siap jadi pelopor protokol kesehatan, dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Selain itu, juga tidak akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada masa pandemi COVID 19 dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat tahapan Pilkada Kabupaten Rohul tahun 2020 yang Aman, Damai, Sehat dan Kondusif. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)