Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Bupati Utus Tim Terpadu Lakukan Uji Petik ke 4 Perusahaan di Kunto Darussalam  

Upaya Tingkatkan Pajak Daerah

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com  -Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman.S.Sos,M.Si, utus Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Izin dan Pajak Pemkab Rohul, untuk melakukan uji‎ petik ke empat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam.

 

Uji petik ke perushaan oleh Tim Terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perizinan,‎ Satpol PP,‎ Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Disnakbun, BPN, KPP Pratama Bangkinang, Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai janji Bupati Suparman saat kumpulkan perusahaan perkebunan dan PKS se Rohul beberapa waktu lalu di rumah dinas Bupati.

 

“Sesuai arahan pak Bupati, kita telah membentuk Tim Terpadu di Kabupaten Rohul  untuk melakukan uji petik ke seluruh perusahaan di Rohul. Tahap awal dan perdana, ada empat perusahaan di Konto Darussalam yang dilakukan uji petik,” terang Plt Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar, didampingi Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul H. Jon Kenedi SH, Selasa (8/8/2017) di ruang kerjanya.

 

Ditegaskan Jonni lagi, uji petik dilakukan Tim Terpadu di Kecamatan Kunto Darussalam sejak Jumat (4/8/2017) lalu,  dan baru dilakukan keempat perusahaan, yakni PT. SAMS (Sumber Alam Makmur Sentosa) dan PT SIS (Sugih Indah Sejati), PT. Abidin, dan PT. Budi Murni Panca Jaya.

 

Uji petik terserbut dilakukan ke perusahaan, guna memastikan apakah seluruh izin dan pajak perusahaan sudah diselesaikan atau belum. Hasil uji lapangan kemudian akan dilaporkan ke Bupati Rohul H. Suparman.

 

“Nantinya, seluruh hasil yang kita dapat dari uji petik, dilaporkan ke pak Bupati untuk diambil tindakan-tindakan. Apakah akan dilakukan penghentian sementara atau denda. Sanksi ditentukan dengan aturan yang berlaku,”‎ jelas Jonni lagi.

 

Untuk objek yang dilakukan diuji petik oleh Tim Terpadu, yakni semua jenis pajak, mulai PBB, Pajak Pusat (PPH Pasal 25/29)‎, termasuk apakah NPWP perusahaan sudah dialihkan di bawah KPP Pratama Bangkinang atau belum.

 

“Karena, bila NPWP perusahaan sudah dialihkan ke KPP Pratama Bangkinang ada bagi hasilnya yang nantinya diterima daerah sekitar 20 persen,” kata Jonni

 

Saat ditanya ada berapa perusahaan di Rohul yang sudah mengalihkan NPWP-nya di bawah KPP Pratama Bangkinang, Jonni mengatakan dengan dilakukan uji petik nantinya seluruhnya akan terdata, juga termasuk terkait luas izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Diharapkan, hasil uji petik agar Pemkab Rohul mempunyai basis data lengkap sebagai acuan untuk langkah diambil bagi perusahaan yang tidak punya izin atau perusahaan yang tidak membayar pajak.

”Tujuan jangka pendek tentunya untuk peningkatan PAD, dan tujuan jangka panjangnya nantinya Pemkab Rohul mempunya basis data yang lengkap tentang kondisi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rohul ini,” tambah Plt Kepala Bapenda.

Kemudian, selain uji petik dilakukan Tim Terpadu, tim petugas dari Ba‎penda Rohul juga sudah melakukan uji petik Pemakaian PPJ Non PLN di sejumlah perusahaan.

Bupati Suparman kepada wartawan baru-baru ini, juga menegaskan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan intruksi Pemkab Rohul dari hasil uji petik, dirinya secara tegas akan menindak perusahaan.

“Ini tidak main-main lagi, saya siap pasang badan bagaimana agar perusahaan yang ada di Rohul ini membayarkan pajak mereka ke Rohul. Kerena selama ini perusahaan cari makannya dan memperkaya diri di bumi Rohul namun bayar pajaknya ke luar Rohul, kedepannya perusahaan harus bayarkan pajak mereka ke Rohul ini,” tegas Bupati Suparman, ketika di rapat dengan seluruh perusahaan di Rohul beberapa waktu lalu. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *