PemerintahanRohulSosial&Budaya

Bupati Sukiman Panen Raya Ikan Larangan Bersama Ratusan Warga Sungai Salak

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Tradisi Ikan Larangan cara yang menarik untuk menjaga dan melestarikan ekosistem lingkungan daerah aliran sungai. Ikan larangan ini juga sebagai bentuk menjaga kearifan lokal sebagai upaya mempertahan yang masih eksis dilaksanakan penuh dengan kedisiplinan disepakati dan harus diikuti semua masyarakat.
Hal itu dikatakan Bupati Rohul H. Sukiman saat membuka Sungai Larangan ke-2, di Dusun III Sungai Salak Hulu, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Sabtu (29/8/2020).

Dalam acara tersebut, Bupati membuka gembok pertanda Sungai larangan yang dijaga masyarakat selama setahun lalu ikan nya sudah bisa dipanen oleh masyarakat.

Tampak hadir dalam acara tersebut Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Anggota DPRD Rohul Abdul Halim, Kadis PUPR Rohul Anton ST, MM, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Barikun SP, selain itu, Ketua TP PKK  Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto, ratusan masyarakat dan peserta memancing Ikan disungai Larangan.

Bupati mengatakan ” pembukaan Ikan Sungai Larangan di Desa Sungai Salak bukti masyarakat penuh dengan kejujuran, kedisiplinan dan kebersamaan.
“terbukti  ikan yang dilepaskan ke Sungai setahun yang lalu, masih tetap ada, andai saja ada masyarakat yang tidak disiplin dan jujur, malam hari ikannya pasti sudah diambil, tapi karena masyarakatnya disiplin Alhamdulillah ikannya tetap bisa dipanen bersama,” Kata Sukiman kepada Wartawan

Mantan Dandim Inhil ini berharap Sungai Larangan di Desa Sungai Salak Ini menjadi contoh bagi desa-desa lain. Karena selain bermanfaat untuk menjaga ekosistem sungai, juga untuk menjaga kekompakan, kejujuran dan kedisiplinan atas kesepakatan yang dipatuhi bersama secara bersama sama

“Upaya ini patut dicontoh dan ditularkan ke desa-desa lain di Rohul, selain untuk menjaga kebersamaan, untuk menjaga sungai juga meningkatkan konsumsi masyarakat disektor ekonomi dan ketahanan pangan ” Pintanya.

Dihadapan ratusan masyarakat Desa Sungai Salak, Ia juga memuji kinerja Kepala Desa Sungai Salak dan mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengurus Izin Hutan Desa seluas 2.443 Hektar yang bisa dimanfaatkan untuk tanaman Tumpang Sari, Tanaman Buah-buahan untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Desa tersebut.

“lahan Seluas 2.443 Hektar sudah kita urus izin di Kementerian untuk mengembangkan Hutan Desa, bisa untuk dilestarikan dan juga bisa ditanami tumpang sari, tanaman buahan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya

“Kemudian juga bisa untuk membuat tanaman Padi Jagung Kedele (Pajale) dan Cabe untuk ketahanan pangan, saat ini kami sedang koordinasi mudahan-mudhan bisa berjalan dengan baik, mohon doanya,

Ditempat yang sama Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto mengatakan suksesnya Panen Ikan Larangan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang bersama-sama menjaga dan mengawasi Sungai Larangan sampai tiba waktunya masa panen.

“bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda yang sama-sama ikut mengawasi sungai larangan ini, sehingga kegiatan pembukaan sungai larangan ini terlaksana dengan baik. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun berturut,”

“Alhamdulillah Panen Ikan Larangan di Sungai Salak ke 2 ini berjalan lancar tanpa ada permasalahan, ikan larangan ini terlaksana dengan lancar sesuai dengan apa yang kita inginkan. Panen ke 2 ini untuk penebaran benih ikan sebelumnya oleh pak Sekda, kemudian pembukaan dan panennya bersama pak Bupati dan masyarakat,” kata Hariyanto

Hariyanto menjelaskan kegiatan panen Ikan larangan di Sungai Salak ini berlangsung selama 4 (hari), 2 harinya khusus untuk warga dari luar dan 2 harinya untuk masyarakat sungai salak.

“Kegiatan ini cuma dilaksanakan selama 4 hari dimulai dari hari ini sampai seterusnya, dua hari itu khusus untuk masyarakat dari luar yang mendaftar di Panitia, kemudian hari ke 3 dan 4 untuk masyarakat sini, artinya kekompakan itu bersama-sama dan hasil ikannya pun dibagi sama-sama khususnya untuk masyarakat Dusun III Sungai Salak Hulu,” terang Hariyanto

Ia menambahkan tahun lalu sebanyak 20.000 benih Ikan Nila dan Ikan Mas di tebar di 2 titik, yaitu Dusun Sungai Salak Hulu dan Dusun Sungai Salak Jaya dan Indah.

Ketika ditanya jika ada masyarakat mencuri ikan, Hariyanto menegaskan akan memberikan sanksi sesuai Perdes yang telah disepakati bersama masyarakat.

“Jika kedapatan mencuri ikan di Sungai Larangan, kita panggil dan kita peringatkan, menyangkut apa yang didapat diminta dikembalikan ke Sungai, jika tidak mengindahkan aturan itu, sesuai Perdes itu kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Hariyanto

Walaupun Ditengah Pandemi, namun tidak melunturkan semangat peserta untuk mengikuti Panen Ikan Larangan, baik warga luar maupun warga Sungai Salak, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. ***(Alfian Top)