KamparPelalawan

Bupati Serahkan 100 Sertifikat Tanah Program Tora,sebagai legalitas tanah masyarakat

KAMPAR, Riauandalas.com- Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH beserta Kakanwil BPN, Sutrilwan, SH. MH, menyerahkan 100 sertifikat Tanah program tora kepada masyarakat Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung yang dilaksanakan di Kantor Desa Kijang rejo, Senin (15/6/2020)

Dalam arahannya, Bupati Kampar mengatakan bahwa tora ini merupakan program andalan dari pemerintah untuk memberilan kepastian hukum tentang legalitas tanah masyarakat di Desa Kijang Rejo.

” dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, merupakan bukti bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyatakat dan diharapkan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan sertifikat yang diberikan ini sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat”ujar Catur

Oleh karena iru Catur berpesan agar sertifikat yang diberikan ini tidak diagunkan untuk kebutuhan yang konsumtif, tapi jika ingin diagunkan, jadikanlah untuk modal usaha yang nantinya akan menambah kesejahteraan masyarakat.harapnya.

Selaku Bupati Kampar,Catur memberikan apresiasi kepada tim dari BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat yang dijadwalkan dibagikan Desember 2029 akhir tahun ini, sudah bisa dibagikan pada bulan Juni di pertengahan Tahun 2020.

Sementara itu Kakanwil BPN, Sutrilwan, SH. MH dalam keterangannya mengatakan bahwa, Desa Kijang Rejo merupakan Desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat, Program strategis nasional, PSN dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1394 sertifikat diusulkan untuk masyarakat Kijang Rejo.

” untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat, sedangkan untuk sidang kedua 794 sertifikat dalam tahap proses dengan total jumlah keseluruhan sertifikat sebanyak 1394″ jelas Sutrilwan

Ditambahkan Sutrilwan, sesungguhnya jatah pengurusan untuk Desa Kijang Rejo hanya 300 sertifikat, namun karna besarmya keinginan masyarakat dan kades yang pro aktif dalam pengurusan, maka jumlah penerima sertifikat jadi bertambah dari jumlah yang di tetapkan.(am).