Berita utamaPolitikRohul

Mendadak Bupati Rohul,Rombak eselon III Dan IV

ROKANHULU,RIAUANDALAS-Bupati RokanHulu adakan pelantikan secara mendadak di aula kantor bupati jumat 7/agts 2015 pelantikan eselon III dan IV itu yakni eselon III 9 orang,eselon IV 24 orang di tambah satu dari eselon IV untuk lurah Pelantikan eselon III dan IV tersebut di wakili oleh Sekertaris Daerah       ( sekda rohul) Damri

Menurut damri selaku sekertaris darerah Kabupeten RokanHulu pelantikan tersebut untuk penyegaran dan mengisi ke kosongan dan ini sesuai dengan UU RI No 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah RI no13thn 2002 tentang wewwenang pengangkatan pengawai negrisipil serta tidak melanggar surat Edaran mentri Dalam Negri tentang pelaksanaan Mutasi menjelang pemilihan umun kepala Daerah dan Wakil kepala daerah pungkasnya selaku Sekda Kabupaten Rokanhulu.

Rokanhulu Andalas mengutip laranga oleh menpan RB “Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN) Menjelang pilkada yang akan berlangsung serentak pada Desember 2015, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikan ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di setiap instansi pemerintah, terutama di daerah. Semua proses harus dilakukan secara terbuka.

Dikatakan, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya  di bidang SDM. “Dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung renacana pembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin,” jelas Sofyan.dalam kutipan Surat edaram menpan

Tambah kutipan Kehadiran undang-undang ini juga  mencegah politisasi birokrasi, sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat daerah yang merasa khawatir karena sering kali kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas, terlebih menjelang dan pasca pilkada.

Hal senada dikatakan Komisioner KASN Tasdik Kinanto. “Sekarang ini, kami masih mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang dizolimi oleh para PPK yang ada di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota dengan melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelas Tasdik Kinanto.

Ia menambahkan, jika ada kasus demikian, KASN melakukan klarifikasi untuk dimintai kejelasan mengenai masalah tersebut.  “Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, kami melakukan pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul terlaksana,” tegas Tasdik.

Saat ditemui wartawan KabakHukum helfiskar memberikan Pandangan tentang pelantikan “ Boleh dan ini tidak menyalahi aturan baik dia Se Menpan RB atau undang undang republic Indonesia Dibawah se menpan itu ka nada pengecualian yaitu untuk pengisian Jabatan yang lowong dengan tidak melakukan pemberhentian Pejabat (Non job) menurunkan Jabatan (Demosi ) dan mengalihkanpejabat struktual ke pungsional pungkasnya.***M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *