advertorialGaleriPemerintahanRohul

Bupati Rohul Tegaskan “Kades Harus Mengelola Keuangan Desa Dengan  Baik.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Bupati Rokan Hulu (Rohul), ingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar kelola keuangan desa dengan baik dan transparan. Kades juga harus mengikuti azas transparan akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta memauhi aturan yang berlaku.

‘’Karena penggunaan keuangan desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) juga Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah, harus dapat dikelola dengan baik dan transparan. Juga agar tepat sasaran, karena Kades harus mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan

desa kepada rakyat melalui BPD,” itu ditegaskan Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (3/7/2018), terkait penggunaan DD dan ADD bagi Kades.

Kata Bupati Sukiman, tahun 2018 ini anggaran yang masuk ke desa bertambah besar baik melalui DD yang bersumber dari APBN mencapai Rp120 miliar, ditambah ADD bersumber dari APBD Rohul tahun 2018.

Kemudian, 139 Kades penerima ADD dan DD di Kabupaten Rohul, juga diminta agar dapat menggesa pelaksanaan kegiatan yang suah direncanakan.

“Kita tidak ingin, dengan banyaknya kucuran DD maupun ADD Kades di Rohul nantinya terjerat permasalahan hukum di kemudian hari. Itu akibat penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Bupati Sukiman.

Bupati mengharapkan, seluruh Kades di Rohul dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya. Karena, Kades sebagai unsur pemerintahan desa dan BPD merupakan mitra kerja.

Sehingga Kades harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desanya masing-masing.

“Juga bagi seluruh Kades, agar melakukan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa,  baik itu di kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan. Sehingga nantinya akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Rohul,’’ harap H Sukiman yang juga pernah menjabat Plt Kasrem 031/WB.

Bupati meminta Kades di Rohul, agar dapat memfungsikan kantor desa sebagai tempat memberikan pelayanan masyarakat dan hindari pelayanan di rumah pribadi. Juga untuk memelihara a aset desa dengan baik dan benar serta hindari kepentingan pribadi.

Dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih, maka Kades harus menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal ke masyarakat dan dilarang melakukan pungutan liar (pungli) diluar dari Perda yang ada. (ADV/Humas Pemkab Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *