advertorialGaleriPemerintahanRiauRohul

Bupati Rohul Sukiman Terima Dua Permendagri Pengesahan Tapal Batas 

Wagubri, serahkan dua Permendagri kepada Bupati Rohul. H Sukiman di Pekanbaru

ROKAN HULU, Riauandalas.com ‎-Setelah sekitar 20 tahun permasalahan tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  bersengketa, akhirnya perjuangan sudah Final.‎
Atas perjuangan maksimal dilakukan Pemkab Rohul yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya tapal batas Rohul dengan kedua kabupaten tetangga telah final dan mengikat (binding).

Hal itu dengan sudah diterimanya 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) oleh Bupati Rohul, H Sukiman yang resmi diserahkan Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim.

Penyerahan Permendagri Batas Daerah antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumut dan antar Kabupaten/kota dalam provinsi Riau, digelar di ruang rapat lantai II kantor Gubernur Riau, Senin (17/9/2018) siang kemarin.

Sikapi dua Permendagri tentang tapal batas Rohul dengan Kabupaten Palas dan Paluta Provinsi Sumut, Bupati Rohul H Sukiman bersyukur dan terimakasih ke Pemerintah Provinsi Riau serta Mendagri, yang sudah memfasilitasi permasalahan tapal batas tersebut.

Diakui Bupati Sukiman, karena hampir 20 tahun permasalahan tapal batas Provinsi Riau yakni Kabupaten Rohul dengan Palas belum tuntas. Sehingga terjadi polemik sengketa lahan antara masyarakat Rohul dengan daerah perbatasan, bahkan sudah memakan korban jiwa.

“Dengan finalnya tapal batas daerah Rohul dengan Kabupaten Palas dan Paluta, maka kedepannya  tidak ada lagi terjadi sengketa lahan serta bentrok fisik antara masyarakat maupun dengan perusahaan di daerah
Perbatasan,”

“Karena, secara resmi tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Palas maupun Paluta Provinsi Sumut sudah final juga mengikat, dengan diterimanya dua Permendagri oleh Pemkab Rohul,’’ kata H Sukiman, yang juga mantan Dandim Indragiri Hilir (Inhil).

Kata Bupati lagi, dengan sudah diterimanya Permendagri tersebut, kedepannya tidak ada lagi gugatan dari pihak manamun, karena tapal batas daerah yang telah ditetapkan itu sudah final dan mengikat.

“Menindaklanjut dari penetapan tapal batas daerah tersebut, Kemendagri bersama Pemprov Riau dengan mengundang Pemkab Palas serta Paluta juga Rohul, akan turun ke lapangan untuk menetapkan titip koordinat sesuai dengan yang ada di peta,’’ terang Bupati Sukiman.

Bupati Sukiman, belum bisa memastikan kapan jadwal turun ke lapangan untuk menetapkan titik koordinat sesuai dengan Permendagri tersebut.

“Jadwal penetapan titik koordinat di lapangan sekaligus pemasangan patok atau pilar batas daerah Rohul dengan Sumut, kita masih menunggu informasi Pemprov Riau dan pihak Kemendagri lebih lanjut,’’ tegasnya. (Adv/Humas Pemkab Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *