KamparNasionalPemerintahanPolitik

Bupati Kampar “langgar” Surat edarannya sendiri

KAMPAR, Riauandalas.com-Ibarat kata pepatah ” Menepuk air dalam dulang terpencik muka sendiri” itu lah pepatah yang cocok untuk Surat Edaran Bupati kampar no.556/DPK-PP/2020/205,Tentang kewaspadaan dan pencegahan , penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), tertanggal 23/03/2020.

Pada Poin 2 berbunyi bahwa : Menghentikan dan menunda semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Event /festival pariwisata,Pelatihan Bimtek dan lain sebagainya).demikian Surat edaran Bupati kampar tersebut.

Dengan alasan percepatan pembangunan, Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH, Jum’at (20/3/2020) melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar.

Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Kampar nomor SK : 821.2-316/III/2020 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Kampar.

Pada Senin (23/3/2020) Bupati Kampar kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 45 Pejabat Esselon III dan IV Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar

Acara pelantikan pejabat esselon III dan IV yang di gelar di aula kantor Bupati Kampar, Senin (23/3/2020) berdasarkan surat keputusan Bupati Kampar Nomor SK : 821.2-327/III/2020 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Kampar.

Artinya, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah dua kali menghiraukan himbauan Mendagri, ucap Syailan yusup Kepala Divisi LSM Indonesia Law Emforcent Indonesia (Inlaning), Selasa (24/3/2020).

Keedepannya di tunda dulu acara pelantikan pejabat eselon untuk antisipasi Covid 19,ujarnya.(Am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *