INHUPemerintahan

Bupati Inhu dan Dewan Tetap Cairkan Gaji 

Pengesahan R-APBD Inhu 2018 Terlambat

RENGAT,Riauandalas.com- Kepala Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Drs Evandes Fajri,  Ak, CA, Rabu (24/1/2018) kepada Koran Riau Rabu (24/1/2018) mengaku konfirmasi tentang hak-hak keuangan Kepala daerah dan DPRD Inhu tahun 2018 belum terjawab.

Inspektorat Pemprov Riau melakukan konfirmasi hak-hak keuangan Bupati Wakil Bupati dan Legislatif Inhu ke Kemendagri merujuk pada surat BKAD Pemkab Indragiri Hulu  yang diterima Inspektorat Pemprov Riau tentang hak-hak keuangan kepala daerah, Wakil Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Inhu tahun 2018.

Kepada DPRD Inhu sudah saya beritahu kalau tentang hak kenangan nya masih menunggu jawaban dari Kemendagri, jawab Drs. Evandes Fajri, via seluler.

Konfirmasi dilakukan karena undang-undang (UU)  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 disinyalir justru bertolak belakang.

Sebab, jika UU nomor 23 tahun 2014 rentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan kepada daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang R-APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dan atau jikalau hingga bulan Nopember R-APBD tidak disepakati maka gaji Kepala Daerah atau DPRD tidak akan dibayarkan selama 6 bulan justru bertolak belakang dengan PP nomor 12 yang mendeadline  pengesahan R-APBD berlaku hingga akhir tahun.

Adanya perbedaan perspektif itu,  kata Evandes, Inspektorat Pemprov Riau sudah menyurati Kemendagri namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Masih menurut Evandes, kepada BKAD  Pemkab Inhu dan Sekretariat Dewan Inhu isntansi yang ia pimpin tidak pernah mengistruksikan untuk membayarkan gaji Kepada daerah dan DPRD Inhu. Jika sudah dibayarkan itu kebijakan daerah setempat, tapi yang pasti saya tidak pernah melarang tidak pernah menyuruh bayar sebelum ada jawaban dari Kemendagri,  papar Evandes.

Sementara itu, Bendahara Gaji Sekretariat Pemkab Inhu Arzuwita mengaku sudah bayar gaji Bupati dan Wakil Bupati Inhu pekan kemarin. SPP dan SP2D nya sudah ada dari Bendahara Keuangan, maka saya bayarkan, ungkap Arzuwita, Kamis (24/1/2017)

Pengakuan serupa dikatakan Bendahara Gaji DPRD inhu,  Yati.  Sebahagian Dewan sudah terima gaji,  singkatnya.

Sebelumnya Plt Sekdakab Inhu Ir Hendrizal
surat yang disampaikan ke Inspektorat tersebut terkait rancangan Perda tentang APBD Inhu tahun 2018 yang disahkan tanggal 28 Desember 2017. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 312 ayat 1-2 disebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Bila tidak menyetujui rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam perundang undangan selama 6 bulan.

Jadi pemerintah bukan tidak mau membayarkan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta hak keuangan DPRD, namun kita masih menunggu petunjuk dari Inspèktorat Riau, ungkapnya. **   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *