Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohil

Buntut Pemutusan Arus listrik Sepihak, Kuasa Hukum Timbul Sinaga Somasi Manajemen PLN Rayon Baganbatu

ROHIL Riauandalas.com-Ujung dari Pemutusan Arus listrik dari Petugas P2TL secara sepihak , akhirnya berbuntut Panjang,Kabarnya Pemilik Toko Butik ini Mendatangi Kantor Hukum Mangiring P Sinaga &Patner
Jl Jendral Sudirman Km 3 Baganbatu guna mengadukan Prihal yang dialaminya dimana pada tanggal 10 Mei 2019 baru lalu,Petugas P2TL PLN telah memutus meteran MCB di Tokonya.

Pernyataan tersebut dikutip RiauAndalas .com lewat jumpa Persnya 11 Mei 2019.
Mangiring P Sinaga mengatakan “pembongkaran Meteran tersebut seyogyanya harus di saksikan pemiliknya bukan dengan cara cara Inkonstitusional melanggar hukum dan Norma, Tagihan listrik yang tertunggak selama dua bulan bunkanlah unsur kesengajaan namun situasional Bulan Puasa,lagi pula Klien kami tidak pernah telat dalam membayar tagihan listrik terangnya.

Bahwa sesungguhnya hubungan antara Konsumen dan Pihak PLN adalah hubungan Perdata yang di lindungi Undang undang.
Jika Klien Kami lalai dalam melakukan Pelunasan tagihan tentu ada mekanisne hingga putusan Pengadilan yang kekuatan Hukum tetap yang menegaskan bahwa klien Kami melakukan “Wan prestasi/Ingkar Janji,tentunya akan menimbulkan efek Gukum baru atas tidakan senena mena yg dilakukan oleh petugas P2TL tersebut,terangnya.

Mangiring Sinaga menyayangkan tindakan sepihak Petugas P2TL dari PLN ini telah melanggar Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraruran Pemerintah nomor 10 tagun 1985 penyediaan dan pemanfaatan Tenaga listrik,Untuk itu Kami darii Kantor Hukum Mangiring P.Sinaga dan Patner Segera melayangkan Surat Somasi sebagai langkah tepat dengan cara cara Teguran atau UndanganMediasi(Kekeluargaan)dengan mengundang pihak Nanajemen PLN untuk memperjelas persoalan tersebut.

Dilain sisi ,Pihak Manajemen membantah persoalan yang justru terbalik dari pernyataan pemilik Toko AB Jaya ini dimana Pencopotan meteran MCB sebelum tunggakan di bayar,bukan Sesudah di bayar, baru di copot,tegas Fran selaku Manajer PLN Rayon Baganbqtu. Yang di konfirmasi lewat WA 11 mei 2019.

Fran menerangkan” bahwa sebelum terjadi tidakan pemutusan dan Pembongkaran MCB,  Telahmelayangkan surat Peringatan beberapa kali dan surat tersebut telah diterima pihak keluarganya, Saya pikir Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di Perusahaan listrik Negara ini.Jiika pihak Pak Timbul Sinaga ingin melakukan Gugatan Hukum,Frans Mengatakan, itu merupakan Hak Setiap warga Negara,namun kami dari Pihak PLN sudah melakukan Prosedur yang benar ,Pungkasnya

(MahmudSinambela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *