Berita utamaPemerintahanRohul

BPJS Ketenagakerjaan Berharap  Pemkab Rohul Sungguh-sungguh Beri Perlindungan ke Pegawai Non ASN dan PPPK

BPJS Kesehatan Pekanbaru

PASIR PANGARAIAN,Riauandalas.com– Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan berharap, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) bersungguh-sungguh berikan perlindungan kepada seluruh Tenaga Kerja Non ASN/Honor serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Itu Dikatakan Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaaan Rohul, Sawir Achmadi,  didampingi stafnya. Dijelaskannya, bahwa pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja formal, informal, honorer (Non ASN) di kantor-kantor pemerintahan khususnya di Rohul.

“Kami berharap, seluruh pekerja  Non ASN, PPPK di Rohil termasuk pekerja lainnya, ,ereka berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” tegas Kepala BPJSTk Rokan Hulu Sawir Achmadi kepada Wartawan Jumat,  (8/2/2019) kemarin.

“Adapun yang dimaksud seluruh pekerja, adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN, hingga buruh harian lepas. Merka wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,“ pesannya.

Sawir Achmadi saat ditanya jumlah pegawai honorer Pemkab Rohul yang sudah terdaftar sebagai peserta hingga awal Februari 2019, dirinya menyatakan jumlahnya  sudah capai 1.255 orang dari 13 Kantor, Badan dan Dinas. Sedangkan dari pemerintah desa baru 44 desa dengan Tenaga Kerja 387 orang.

“Sementara yang belum terdaftar menjadi peserta pada pemerintahan di Rohul,  ada  16 Dinas dan 122 Kantor Desa,” ucapnya.

Sebutnya lagi, Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. Penyelenggara yang dibentuk oleh negara, untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Badan yang dibentuk ini, merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial,” jelasnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Serta ada juga penegasan Peraturan Bupati Rohul nomor 24 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai Non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja Non ASN dapat terwujud dan mengharapkan ke seriusan pemkab untuk memperhatikan pekerja Non ASN di lingkungan Dinas masing-masing,” harap Sawir. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *