Berita utama

Binmas Polsek Bangko Pimpin Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri, Dishub Dan Satpol PP

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Gelar Giat Satgas Pemburu Tekiing dalam rangka Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, Di Jalan Perniagaan BaganSiapiApi, Minggu 18 April 2021, Kemaren.

Operasi Gabungan Kodim 0321 Rohil, Polsek Bangko, Dishub Dan Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Itu merupakan sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 menghadapi Covid-19.

Dalam pelaksanaan Satgas Pemburu Teking itu Dipimpin oleh Panit II Binmas Polsek Bangko IPDA Rahmad dalam rangka Operasi Yustisi gabungan , TNI Polri, Dishub dan Satpol PP sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020.

Selanjutnya Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabuapten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Bripka Puji Anton Menerangkan kegiatan itu juga Tim Satgas Pemburu Teking Memberikan Penindakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

“Selain itu Meghimbau Masyarakat Agar Selalu Memakai Masker Saat Berada Diluar Rumah,”katanya Senin 19 Apriil 2021.

Kata Puji Kuat Personil Yang diturunkan pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Itu Polri 5 orang, TNI   : 5 orang, Satpol PP 3 orang Dan Dishub 3 orang.

Menurutnya Operasi tersebut Petugas berhasil melakukan penindakan disiplin terhadap  11 (Sebelas ) warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Giat operasi ini di buat dan selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif,”Tutupnya.(Said)***