Hukum&KriminalRohul

Biadab..! Cabuli Pelajar Pelajar SMP Hingga Hamil, Buruh PT Torganda di Gelandang Ke Polsek Tambusai Utara 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sungguh biadab kelakuan pria paruh baya dengan inisial SZ Alias AA (53 Tahun) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Torganda, Perumahan Afdaeling II PT Torganda Batang Kumu, RT 019 RW KM 008 Desa Tambusai Utara, karena teganya mencabuli anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku kelas 3 SMP hingga positif hamil.

Tidak terima atas perlakuan SZ alias AA yang telah melampiaskan nafsu bejat terhadap anaknya dengan inisial MH (15 Tahun) yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP, yang terjadi pada Minggu (27/1/2019) lalau sekira pukul 05.00 Wib. Kemudian Pelapor Nuruati Giawa, yang tinggal di Perumahan Afdaeling II PT Torganda Batang Kumu Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara melaporkan ke Polsek Tambusai Utara.

Kemudian, pada (Senin 28/1/2019) Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap SZ alias AA Pelaku tindak pidana Persetubuhan atau pencabulan Anak Dibawah Umur, di Perumahan Afdaeling II PT Torganda Batang Kumu Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH, Rabu (30/1/2019) menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Dijelaskan Ipda Nanang, Pada hari Minggu (27/1/2019) sekira pukul 05.00 Wib, anak pelapor yang bernama MH mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya merasa sakit perut, kemudian pelapor langsung mengusuk perut anaknya.

“Namun, Nuruati Giawa (pelapor) merasakan ada sesuatu yang menjendol diperut anaknya sehingga pelapor merasa curiga bahwa anaknya sedang hamil, namun pelapor tidak begitu yakin dan kemudian anak pelapor yang bernama MH masih tetap mengeluh sakit perut,” kata Ipda Nanang

Tambah Ipda Nanang, kemudian sekira pukul 17.00 Wib, pelapor mengajak anaknya untuk diperiksakan ke bidan di Desa Mekar Jaya, setelah melalui pemeriksaan dan diambil Urine, maka diketahui bahwa anaknya Positif sedang hamil.

“Setelah diketahui positif hamil, kemudian pelapor menanyakan siapa yang telah melakukannya atau menghamilinya, anak pelapor mengatakan bahwa yang telah menghamilinya adalah SZ alias AA. Diakui MH, terakhir kali SZ alias AA melakukannya pada hari Jumat Tanggal 25 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wib dirumah kediaman SZ alias AA,” terang Ipda Nanang

Tidak terima atas perlakuan SZ alias AA, Pelapor yang merupakan ibu korban Nuruati Giaswa, Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk ditangkap dan diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ipda Nanang menambahkan, setelah menerima Laporan Polisi tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Pada hari Senin (28/1/2019), kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tambusai Utara Brigadir Adilman Buaya tentang perkara tersebut,

“Setelah diketahui keberadaan SZ, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Tambusai Utara mendatangi rumah terlapor lalu mengamankan Terlapor yang mengaku bernama SZ Alias AA dan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap MH dan kemudian mengamankan pelapor ke polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *