Berita utamaHukum&KriminalRohil

Bermodus Pinjam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polsek Pujud.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang pria berinisial EP (26) alias Bandot warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Polsek Pujud lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban M. Rijali (40) warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas,Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Aksi Modus pelaku EP alias Bandot ini untuk mengalabui korban adalah berpura pura meminjam sebentar sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke daerah Pujud.

Dari hasil interogasi penyidik terhadap pelaku itu bahwa sepeda motor milik korban merk Honda Supra FIT warna hitam tanpa Nopol dengan Nomor Mesin : HB32E-1184594 dan Nomor Rangka MH1HB32147K9227 telah digadaikan pelaku  kepada orang lain di daerah  Bagan Siapi-api.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Kejadian penggelapan sepeda motor tersebut berawal Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib, dimana Saat itu korban M.Rijali sedang bertamu ke rumah saksi Jamal di daerah Babussalam Desa Babussalam Rokan Kecamatan Pujud, dengan mengenderai sepeda motornya.

“Saat itu korban melihat pelaku EP alias Bandot datang berjalan menghampiri dirinya dan berkata ,” Bang Pinjam Bentar Honda Mu..! Aku Mau Ke Pujud “kata pelaku ditirukan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu 25 oktober 2020.

Dikatakan juliandi, Karena mereka kenal dan percaya, korbanpun memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku dengan mengatakan,”Bawalah. ! Jangan Lama ya .! “Iya Bang,”Kata  pelaku saat itu.

Setelah menunggu hingga malam hari lanjut Juliandi lagi, korban merasa mulai curiga karena  pelaku juga tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya, korban mencoba menelepon nomor pelaku namun tidak aktif.

“Beberapa hari kemudian korban mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada daerah Jurong Duri mengetahui hal itu langsung korban bersama keluarganya berhasil menemukan dan membawa serta langsung melaporkan pelaku  ke Polsek Pujud pada hari Jumat (23/10/2020),”katanya.

Ditambahkannya, setelah ditemukan pada Saat itu juga pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah degelapkan dan digadaikan di Bagan Siapi-api.

“Atas perbuatan pelaku , korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp, 3 juta rupiah .saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pujud guna penyelidikan selanjutnya,”pungkas AKP Juliandi.(Said)***