Berita utama

Bermodalkan Surat Sakti Mentri Kehutanan RI, PT SHM klaim lahan warga

KEMUNING,RIAU ANDALAS.COM-Surat yang diterbitkan oleh Mentri Kehutanan RI dengan Peraturan Mentri No 12 Tahun 2015 yang diklaim oleh PT.SHM sebagai kewenangan yang deberikan oleh Negara untuk mengelola lahan warga dengan bentuk kemitraan.

Pengelolaan lahan seluas 20.000 Hektar (Ha) di tiga Desa di kecamatan kemuning yakni Desa lubuk besar, Desa kemuning muda dan Desa Tukjimun dengan PT SHM hingga saat ini masih jadi permasalahan dan belum terselesaikan.

PT SHM tentunya tidak terlalu bersikukuh ingin mengelola lahan yang amat luas itu tanpa ada dasar dan alasan yang kuat.

“Kami ini diperintahkan oleh negara untuk bermitra kepada masyarakat yang punya lahan sawit yang sudah ada dan berada di dalam HTI kami. Dan kami sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat dan sebagian lagi masih belum, karna ada cukong-cukong yang memperalat aparat desa dan pemodal kuat yang bukan masyarakat disitu. Berdasarkan surat permen (peraturan mentri) kehutanan RI Nomor 12 yang diterbitkan pada 2015 lalu, itulah dasar kami untuk bermitra dengan masyarakat”, pungkasnya kepada awak media di aula kantor camat seusai dilaksanakan mediasi dengan masyarakat, kamis 25/1/18.

Sementara itu, mayoritas masyarakat di tiga desa tersebut menolak bermitra dengan PT SHM dan msayarakat setempat berdalih sudah berdiam diri di lahan itu sejak dahulu kala. Bahkan sekarang ini sudah menjadi pemukiman warga yang terdiri dari tiga desa dan disitu pula lah masyarakat setempat berkebun untuk menyambung hidup.

“Kami menolak dengan tegas kehadiran PT SHM itu, Kami tak akan rela jika lahan yang selama ini kami kelola tiba-tiba dikelola oleh PT. SHM. Kami akan pertahankan”, ujar salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Bahkan masyarakat di tiga desa tersebut menuntut keadilan dan meminta agar negara dan pemerintah untuk melindungi mereka sebagai rakyat indonesia.

Semestinya pemerintah peka terhadap permasalahan ini dan segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang saat ini sedang bergejolak, agar masyarakat dapat hidup tenang dan tidak merasa terusik.

(Tim/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *