Berita utamaHukum&KriminalRohil

Bermodalkan Poto Polisi Di FB, Napi Bagan SiapiApi Ini Menguras Ratusan Juta Rupiah Dari Wanita Asal Bandung.

Banten Riau Andalas Com – Bermodalkan foto anggota Polri dan mengaku berdinas di Polda Banten, Togar Carles Sinaga, narapidana penghuni Rutan Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berhasil menipu wanita asal Bandung berinisial FY (45) dan menguras hartanya hingga ratusan juta rupiah.

Kasubdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, awalnya Togar memanfaatkan foto Kompol Adrean, anggota Polri yang bertugas di Polda Banten. Foto Kompol Adrean digunakan untuk membuat akun Facebook palsu.

“Kemudian pelaku berkenalan dengan FY menggunakan Facebook dengan nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbannya,” kata Wiwin kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

FY kemudian berkenalan dengan korban di Facebook. Keduanya menjalani komunikasi melalui Facebook messenger. Pada korban, FY mengaku bertugas di Polda Banten, padahal saat itu dia sedang mendekam di tahanan. “Setelah itu pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin,” ulasnya.

Komunikasi keduanya menjadi intens sejak Agustus 2019. Kedekatan itu dimanfaatkan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban hingga ratusan juta rupiah. “Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta,” katanya.

Kompel Andrean kemudian mengetahui fotonya ada yang menyalahgunakan. Dia melapor ke Ditkrimsus Polda Banten pada 12 September 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di Riau.

“Pada 25 September 2019, petugas melaksanakan penindakan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wiwin menambahkan, setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan di Polda Riau, 26 September 2019 Pelaku akhirnya dibawa ke Lapas 2A Serang untuk dipindahkan dari Rutan Bagan Siapiapi ke Serang.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.(Sumber Berita Merdeka Com/Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *