Hukum&KriminalRohul

Berkat Laporan Warga Sat Res Narkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu.

ROKAN HULU, Riauandalas.com‎– Ps (25) warga Lingkungan Kuba Kel Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Ps  di laporkan warga yang mulai mencurigai dirinya sebagai pengguna narkoba.
Ps diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohul  pada Senin (09/07/2018) malam.

Kapolres Rohul, AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si,melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH,mengatakan, pelaku berhasil diamankan Polisi  karna diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Respon dari masyarakat seperti ini sangat diapresiasi, karena mampu menjaga lingkungannya dengan membantu pihak kepolisian memberantas narkoba”Kata Nanang melalui ralan WhatsApp nya.

“PS berhasil diamankan pada Senin (09/07/2018) sekitar pukul 16 00 wib sebelum diboyong  ke Makopolres Rohul. Dari tangan pelaku, disita enam belas Paket di duga Narkotika jenis sabu,satu buah kotak yang di balut lakban warna hitam tempat menyimpan barang haram tersebut ,kemudian satu unit Hand Phone,merk samsung warna hitam” ujarnya.

Nanang menjelaskan kronologi penangkapan Ps , pada Senin (09/07/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering ada pesta sabu,menerima informasi dari masyarakat, yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada beberapa laki – laki yang diduga selalu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan kanit lidik II Bripka Hendri Rikardo beserta anggota lainnya ‎ untuk melakukan Penyelidikan,dan sekitar Pukul 16 00 Wib anggota Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku,tentunya setelah di lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang berupa Kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu,Kemudian Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Rohul.

Saat ini tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Sel Polres Rohul guna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan tersangka pun terjerat “Pasal yang dipersangkakan yaitu 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman 9 Tahun penjara,” tutup Paur Humas.

***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *