NasionalPolitikRiau

Berikut isi Surat DPP Demokrat, Soal Pemberhentian Noviwaldi Jusman Sebagai Wakil Ketua DPRD

PEKANBARU,Riauandalas.com –  DPP Demokrat memberhentikan Noviwaldy Jusman dari kursi Wakil Ketua DPRD Riau, bukanlah hal yang mengejutkan.

Pasalnya isu tersebut sudah lama berhembus setelah H Asri Auzar menjadi ketua DPD Demokrat Riau, tepatnya Rabu (9/8/2017) lalu.

Namun dimintai tanggapannya terkait pemberhentian Noviwaldi Jusman dan penunjukkan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, Asri tidak mau berkomentar. Saya no coment,” ujarnya.

Kompak dengan Asri, Sekretaris Demokrat Riau, Eddy Mohm yatim juga tidak mau berkomentar,” Saya no coment,” katanya.

Partai Demokrat mengusulkan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Riau dari Noviwaldy Jusman ke Asri Auzar. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat No.17/SK/DPP. PD/III/2019.

Surat tertanggal 18 Maret 2019 itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Pandjaitan.

Isi surat tersebut diawali dengan pertimbangan surat BP-OKK DPP Partai Demokrat No.782/OKK-PD/III/2019 tanggal 1 Maret 2019, perihal usulan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau. Partai Demokrat memutuskan pergantian unsur pimpinan DPRD sekaligus mencabut SK DPP PD No.272/SK/DPP. PD/SK/2014 tanggal 3 November 2014 tentang rekomendasi pimpinan DPRD Riau fraksi Demokrat yang menetapkan Noviwaldy Jusman Wakil Ketua DPRD Riau.

Adapun usulan kedua dalam surat tersebut menyebutkan nama Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar sebagai pengganti Noviwaldy.

Berikut isi surat DPP Demokrat tersebut.

1.Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 272/SK/DPP.PD/XI/2014 tanggal 03 November 2014, tentang Rekomendasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang menetapkan saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.Mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman digantikan oleh saudara H. Asri Auzar, SH. M. Si.

3. Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

5.Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.***

Sumber riaunews/rd/tien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *