Hukum&KriminalLingkunganRohul

BEM UPP Akan Kawal Proses kasus PT EMA atas pencemaran Lingkungan 

ROKAN HULU, Riau Andalas.com –  5 orang Mahasiswa UPP(Anton Adiputra, Alfa Syaputra, Raiz Akbar, Gusty, dan Gusrina) bersama Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar), Dinas lingkungan hidup (DLH), serta pemerintah kecamatan Kepenuhan dan 5 orang kepala desa,  1 lurah menyegel atau menutup sementara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Eluan Mahkota (Ema), Kamis (19/10/2017).
Penutupan sementara dilakukan, pasca temuan limbah cair di PKS PT. Ema, yang terindikasi sudah mencemari sungai Rokan yang mengaliri 5 desa dan 1 kelurahan, yakni Desa kepenuhan Seroja, Kepenuhan Timur, kepenuhan Hilir, desa Ulak Patian dan Desa RBS, serta kelurahan Kepenuhan Tengah.
Tambahnya, penutupan sementara ini diartikan, selama perusahaan belum memperbaiki kolam limbah yang jebol serta meninggikan tanggul kolam, maka PKS akan tetap disegel.
Camat kepenuhan Re‎cko Roeandra, S.STP mengaku, penyegelan ini tentunya merupakan dampak dari tercemarnya sungai akibat kelalaian PKS yang sudah merugikan lima desa dan satu kelurahan di Kepenuhan.
“Penyegelan ini kan bersifat sementara, kalau perusahaan bisa cepat menyelesaikan kolam limbah yang jebol dan meninggikan dinding kolam tentunya penyegelan ini akan dibuka,” ungkapnya Camat Kepenuhan,  Recko Roeandra,  S. STP
Penyegelan itu bisa dijadikan pembelajaran bagi perusahaan, agar tidak lagi membuang limbahnya sembarangan, yang dapat merugikan masyarakat banyak, serta ekosistem yang ada di lingkungan.
Mahasiswa, Pemerintahan Kecamatan,  beserta Masyarakat berharap, perusahaan bisa segera melakukan perbaikan, jangan sampai pencemaran ini terulang kembali, pasalnya pencemaran ini telah banyak merugikan masyarakat di sekitar Perairan Sungai Rokan di lima desa dan 1 kelurahan di Kepenuhan.
Ketika ditanya ‎terkait ganti rugi dampak yang telah ditimbulkan akibat pencemaran limbah PKS PT. EMA, Recko mengaku, pihaknya akan gelar musyawarah dengan para Kades yang terkena dampak dari pencemaran limbah tersebut.
Jelasnya, dirinya berterima kasih ke Bupati Suparman, yang cepat merespon pencemaran limbah di kepenuhan ini, tentunya ini suatu kebanggaan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Anton Adiputra, 1 diantara 5 Mahasiswa  yang ikut hadir pada pengsegelan dan penutupan PT. Ema tersebut menyatakan bahwa
“Kita tidak bisa berkritik tanpa dilandasi data dan alasan yang jelas untuk mengkritik sesuatu. Makanya kita pihak Mahasiswa terjun langsung kelapangan dan mengamati yang sesungguhnya” Tandas Anton Adiputra, Presiden Mahasiswa UPP
“Selanjutnya, Kita akan ikuti prosedure pemerintaha kecamatan,  melakukan dulu musyawarah mengenai apa-apa saja yang menjadi tuntutan masyarakat 5 desa dan 1 kelurahan di kepenuhan itu, setelah itu nanti,  kami mahasiswa juga akan ikut dalam mediasi dengan perusahaan bersama pemerintahan kecamatan dan desa,” Pungkas Anton Adiputra, Presiden Mahasiswa UPP.
Anton bersama rekan-rekan mahasiswa juga berharap agar pihak perusahaan memperbaiki tanggul kolam limbahnya dengan permanen. Agar kedepan tidak ada lagi pencemaran yang terjadi oleh limbah PT. EMA.
Menager PKS. PT. EMA Hasoloan Sianturi mengakui, pihaknya akan segera melakukan perbaikan kolam limbah yang jebol.(alfa)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *