Berita utamaPekanbaru

Belasan Mantan Karyawan PD Pembangunan Minta Hak dan Kejelasan

PEKANBARU,riauandalas.com – Belasan mantan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Rabu (29/7). Sementara kedatangan mereka kali ini untuk meminta kejelasan terkait kelanjutan kasus yang sebelumnya sempat ditangani oleh  Dinasker.
“Kami datang untuk melakukan medias. Untuk. Itu kami  berharap apa yang menjadi hak kami  bisa dibayarkan,” ungkap koordinator mantan karyawan PD Pembangunan Sudaryo, kepada wartawan. 
Dijelaskan Sudaryo, saat ini seluruh mantan karyawan PD Pembangunan sedang melakukan mediasi di ruang rapat kantor Disnaker Kota Pekanbaru. 
Selain dari pihak mantan karyawan mediasi juga dihadiri perwakilan dari PD Pembangunan dan Disnaker. Namun sayang mediasi antara mantan karyawan dan pihak PD Pembangunan ini berlangsung tertutup. 
Namun mediasi berlangsung singkat tidak kurang dari 30 menit belasan mantan karyawan dan perwakilan dari PD Pembangunan serta mediator dari Disnaker keluar ruangan. 
Tetapi,  sayang, perwakilan PD Pembangunan yang berjumlah 5 orang saat dimintai konfirmasi enggan berkomentar. Mereka berjalan dengan cepat dan langsung menuju ke kendaraannya masing-masing.
Ditambahkan  Sudaryo, mediasi yang ketiga kalinya ini kembali mentah. Penyebabnya, perwakilan dari PD Pembangunan tidak membawa berkas-berkas kontrak kerja karyawan yang saat ini diberhentikan.
“Belum ada keputusan yang bisa diambil dari mediasi ketiga ini, karena  perusahaan tidak membawa bekas-berkas kontrak. Kami sepakat untuk kembali menggelar mediasi ke empat Senin besok,” ujar Sudaryo.
Sunaryo membeberkan, pihaknya ini mengaku kecewa atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan kepada mereka.
Apalagi, kekecewaan puluhan mantan karyawan ini tidak bisa dibendung karena mereka di PHK jelang ramadan. Sementara hak-hak mereka, seperi Tunjangan Hari Raya (THR), sisa gaji serta uang jasa.
Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan pada kesempatan tersebut. Pertama mereka minta kepada Dirut PD Pembangunan untuk segara membayarkan gaji mereka. Kedua mereka meminta kepada PD Pembangunan untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayarkan. Lantaran gaji mereka mulai tanggal 20 Juni sampai 1 Juli belum dibayarkan
Kemudian yang ketiga, mereka juga menuntut partanggung jawaban Dirut PD Pembangunan yang memotong gaji mereka setiap bulan sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk pembayaran iuran BPJS dan pajak penghasilan. Terakhir, mereka meminta uang jasa kerana sudah bekerja selama 14 bulan.
“Selama ini kami juga belum pernah menerima slip gaji. Kami di PHK dengan alasan kontrak kami sudah habis, tapi kami korban PHK ini tidak pernah ditunjukkan surat kontraknya, kapan kontrak kami berakhirnya,” sebut  Sudaryo. 
Sementara itu,  Ampe Rahman Purba mediator dari Disnaker yang menangani kasus ini mengatakan, mediasi antara mantan karyawan dengan perusahaan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ditunda Senin (03/07/) mendatang.
“Kontrak tidak dibawa mereka (perusahaan red) jadi kita tidak tahu. Untuk itu, kita minta Senin depan dilanjutkan,” ujar Purba  usai rapat mediasi.
Karena  tidak dibawanya kontrak tersebut, pihak Disnaker kesulitan mencari jalan keluar atas kedua belah pihak. “Disnaker tidak bisa, karena beranjak dari kontraknya. Dari situ kita beranjak (mengambil keputusan), sesuai undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Purba menyayangkan perusahaan yang tidak membawa surat kontrak para karyawan yang telah habis masa kerjanya tersebut. “Kemaren sudah kita pesan itu, tapi mereka mengabaikannya,” tutup Purba. **(Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *