INHUPemerintahan

Belanja Makanan dan Minuman dan Bantuan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Harus diusut tuntas.

RENGAT, Riau Andalas.com – Untuk melanjut kan berita tentang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Indragiri Hulu ,wartawan riauandalas.com yang sudah memberitakan mengenai ada nya Belanja Makanan dan Minuman Tamu waktu Bulan Puasa Tahun 2017 yang sudah berlalu .

Sesuai dengan hasil Investigasi wartawan riauandalas.com di dalam RUP pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun 2017 ,ada beberapa Belanja Makanan dam Minuman yang jadi pertanyaan bagi Masyarakat yaitu seperti Belanja ; kegiatan buka bersama dengan Masyarakat di Dua(2 ) lokasi yang anggaran nya sebesar Rp 283.775.000,-.
Makan dan Minuman pada Siturahmi dengan Gubernur Riau yang mencapai Rp 41.175.000,- .selanjut nya Makanan dan Minuman pada Kegiatan Buka Bersama PNS sebesar Rp 119.900.000,- ada juga Belanja Makanan dan Minuman untuk Pelatihan penyelenggaraan Jenazah yang besar dana nya Rp 27.605.000.- .

Yang sangat dipertanyakan adalah adanya belanja Makanan dan minuman dalam acara Halal bil halal dengan Masyarakat yang dana sebesar Rp 194.200.000,-
Ada lagi Belanja yang sungguh tidak masuk diakal sehat yaitu belanja sewa gedung/Kantor/Tempat untuk Halal bil Halal dengan PNS sebesar Rp 17.250.000.- selanjut nya Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dalam Kegiatan Idul Fitri sebesar Rp 5.750.000,- dan yang terakhir yaitu Belanja Sewa Gedung/Kantor/tempat dalam acara Halal bil Halal dengan Masyarakat sebesar Rp 30.500.000,-,apakah itu tidak memalukan ,memang nya kegiatan itu dilaksanakan dimana yahc ,dan Dana yang dianggar kan itu untuk siapa !?
Seharusnya sebagai Abdi Negara yang semestinya tidak perlu melakukan pembohongan terhadap diri sendiri juga kepada Pemerintah ,terutama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang kita Cintai ini .
Demikian juga ada nya emberian bantuan kepada Organisasi yang sudah besar seperti MUI yang hampir setiap Tahun nya masih mendapat bantuan seperti Tahun 2017 dengan Modus Belanja Bahan/Material untuk Kegiatan MUI sebesar Rp 200.000.000, ,arti nya MUI masih tetap mendapat kan bantuan ,dan pertanyaan nya ,apakah bantuan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada !?.
Lalu bagaiman dengan Organisasi yang yang lain nya ,!
Yang juga jadi bahan pertanyaan bagi kita adalah ,mengenai Belanja Makanan dan Minuman pada Bagian Kesra Setda Kab Inhu,termasuk untuk pembuatan SPJ nya ,yang menanda tangani nya siapa ,atau itu tidak menjadi temuan bagi BPK !? Bersambung……  **  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *