INHUKesehatanPemerintahan

Belanja Jasa Kesehatan pada Dinas Kasehatan Kab Inhu dipertanyakan

INHU, Riauandalas.com – Belanja Jasa Kesehatan untu kegiatan swakelola  pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS dipertanyakan .
Demikian Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu mempertanya kan tentang anģgaran yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Seperti yang sudah dibuat dalam RUP Swakelola untuk setiap Puskesmas  ;
Puskesmas Pekan Heran sebesar Rp 1.847.309.975,-
Puskesmas Airmolek sebesar Rp 1.532.309.975,-
Puskesmas Polak Pisang Rp 1.490.653.975,-
Puskesmas Pangkalan Kasai Rp 1.451.964.975,-
Puskesmas Rakut Kulim Rp  1.413.309.975,-
Puskesmas Siberida Rp 1.364.329.621,-
Puskesmas Lirik Rp 1.342.709.044,-
Puskesmas Peranap Rp 1.153.609.975,-
Puskesmas Sipayung  Rp 1.112.309.975 ,-
Puskesmas Sungai Lalak
1.072.309.975 ,-
Puskesmas Kilan
Rp 949.315.725 ,-
Puskesmas Kombesko
Rp 947.809.975 ,-
Puskemas Kuala Cinaku
Rp 900.735.950 ,-
Puskesmas Kulim Jaya
Rp 528.830.975 ,-
Puskesmas Lubuk Kandis
Rp 528.830.985 ,-
Puskesmas Batang Peraap
Rp 524.934.975 ,-
Hatta Munir mempertanyakan nya Belanja Jasa Kesehatan untuk Kegiatan Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS yang mencapai Milliyaran rupiah itu apakah benar diberikan kepada peserta BPJS keseluruhan atau ada yang lain nya ?.
Karena kalau peserta BPJS apabila berobat ke Puskesmas yang mengklaim untuk biaya berobat kesalah satu Puskesmas adalah BPJS dan sesuai dengan Klas si peserta BPJS dan bukan Dinas Kesehatan yang membayar nya jelas nya .
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu juga membuat anggaran yaitu untun Belanja Jasa Kesehatan dalam Kegiatan Peningkatan Kesehatan Masyarakat sebesar Rp 1.551.250.000 ,- , untuk Kesehatan Masyrakat yang mana lagi , tanya nya .
Ada lagi yang sangat perlu dipertanyakan yaitu Belanja Obot dan bahan Medis Habis Pakai Tahun 2017 sebesar Rp 1.558.676.569 ,- untuk Kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu
Pertanyàan nya adalah apa masih bisa dianggar kan untuk Tahun 2017 dan dianggarkan pada Tahun 2019 ,apa nama nya itu , apakah tidak melanggar peraturan nama nya itu terang nya.
Hatta Munir meminta kepada Inspektorat agar dapat memberikan arahan kepada Kepala kepala Satker biar jangan asal membuat anggaran belanja pengadaan , karena itu kan uang rakyat yang nanti nya harus dipertanggung jawab kan demikian jelas Hatta Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *