LingkunganRohil

Beginilah Pengelolaan Dana Desa  Lubuk Jawi ,yang Di Duga jauh Dari Tranparansi.

BALAI JAYA, Riau Andalas.com – Pesta Uang Rakyat di seluruh Desa Di Repoblik ini setiap tahunnya di kucurkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN untuk Dana Desa (DD), dan tentunya melalui pertanggung jawaban Kepada pemerintah yang di kontrol oleh segenap lapisan  Masyarakat agar hasil yang di inginkan dapat Maksimal.

Desa Lubuk Jawi, Kecamatan Balai Jaya Rohil adalah penerima DD sebanyak Rp 695.332.000 (Enam ratus sembilan puluh lima Juta rupiah tiga ratus tiga puluh tiga ribu ), sesuai yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2017.

Dari Dana tersebut, Desa Lubuk jawi mengalokasikan pembangunan infrastrukturnya menjadi Delapan  (8) item yakni ;2 Box Culvert @Rp 34.855.600 -,dengan volume dan nilai pagu yang sama pula  6m x1,5×1,5 m.

2 unit Proyek Pembuatan saluran air (Drainase ) @Rp 103.575.400 dengan volume 300 x4mx02 dan Nilai pagu anggaran yang sama, Pembangunan pengerasan jalan (Awcas) Rp89.234.000-, dengan volume 300 x4m x 0,2m dan nilai yang sama sebesarnya Pula.

Smenisasi jalan Sri gunting sepanjang 160 m dengan volume 160m x3mx0,15m Rp 109.465.000-, dan Drainase jalan Syech Baharuddin2 sepanjang 319m dengan volume 319 m x0,5×0,6m.

Adapun penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), desa lubuk jawi adalah pembangunan PAUD ukuran 7×5 meter total nilai Rp 70.965.500-, satu RKB dan rehab kantor BPK ukuran 10mx6m Rp 33.902.905-,ADD tersebut di duga pemakaian Dana Silva Anggaran tagun 2016.

Catatan ini dikutip dari Rekap Kegiatan Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kepenghuluan Lubuk jawi ,Dimana Ada terdapat banyak Dugaan Penyelewengan Anggaran DD maupun ADD .

Salah satu contoh ,Pembangunan Awcas diatas memakai Dana senilai Rp 89.23.00 dimana bahan Materialnya hanya memakai tanah timbun dan batu Mangga atau batu kerikil ,Pertanyaannya adalah ,”Apakah Awcas tersebut materialnya dari bahan batu mangga /kerikil plus tanah merah,bukan batu pecah dengan tepung batu dan Pasir..?

Untuk hal semua itu, perlu ada tindakan instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan Korupsi pemanfaatan DD maupun ADD di Desa Lubuk jawi ,sebab sesuai Pidato dan Arahan Presiden RI Joko Widodo mengatakan baru baru ini, Bahwa satu Rupiahpun penggelapan adalah Korupsi.

Untuk itu, Nurhadi S.Sos Ketum Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau meminta, “Agar setiap Pelanggaran penyalah gunaan wewenang dengan mempergunakan Uang Negara cepat atau lambat ,Pasti Menghadapi Konsekwensi logis dalam mempertanggung jawabkan Perbuatannya,Bukankah Sudah mencapai Ratusan, Jumlah Kepala Desa yang terjerat Kasus Korupsi ? Tanyanya kepada sejumlah media saat di Konfirmasi , Senin (09/10/2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *