Hukum&KriminalRiau

Bebas, Mantan Anggota DPRD Riau Faisal Aswan Merasa Hidup Baru

images (36)

Hikmah dibalik Musibah
Pekanbaru, Riau Andalas.com– Lebih kurang empat tahun jalani masa tahanan kasus Suap PON 2012 lalu, mantan Anggota DPRD Riau Faisal Aswan merasa terlahir dan hidup baru. Dimana pengalaman yang dijalani selama empat tahun di Rumah Tahanan (Rutan) tersebut membawa hiklmah besar tehadap dirinya. Terutama dalam bersikap dan menjaga hubungan baik antar sesama.

“Ini pengalaman terakhir yang tidak akan pernah terulang lagi bagi saya. Karena tidak sedikit ruginya hanya sedikit kekilafan,” ujar Faisal saat bersilaturahmi dengan wartawan di DPRD Riau Rabu (20/7).

Yang lebih sakit lagi tutur Faisal, disaat KPK tidak meberikan remisi masa tahanan. Sehingga ia harus menjalankan masa tahanan empat tahun penuh. Tambah lagi dua bulan karena tidak mebayar tuntutan denda sebesar lebih kurang Rp200 juta. Sedangkan tuntutan denda itu sengaja tidak dibayarkan yang dinilai tidak mau merasa berhutang pada
Negara. Sehingga dibayarkan dengan penambahan masa tahanan selama dua bulan.

“Sebenarnya remisi itu ada, tapi harus rekomendasi dari KPK. Namun KPK tidak meberikan remisi itu, sehingga saya harus jalani penuh,” tuturnya.

Terkait perencanaan dan program kedepan, ia mengatakan akan melakukan hal yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Terutama untuk keluarga dan masyarakat. Karena sesuai yuang dijalankan selama ini, yang lebih berarti itu memang hubungan silatirahmi. Tidak ada yang mengatasi, karena seperti apapun permasalahannya hubungan baiklah jalan terbaiknya yang menyelasaikan. “Inilah hikmah besar yang saya dapat dari semua musibah ini,” kata Faisal.

Sebagaimana diketahui, Faisal Aswan sebelumnya tersangkut kasus Suap PON XVIII bersama Muhammad Dunir yang saat itu menjabat Ketua Pansus Venue PON XVIII Riau dimana ia dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Penuntut Umum  Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi yunto pasal 55 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum pada dakwaan primer dan denda Rp200 juta telah menerima uang suap Rp900 juta dari kontraktor KSO venue Main Stadium dan Lapangan Menembak Rumbai PT PP Rahmat Syahputra.

Namun sesuai persidangan berjalan Faisal Aswan di fonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya. Sedangkan rekan Faisal Muhammad Dunir hingga kini belum bebas dan masih ada sekitar 6 bulan lagi, karena prosesnya berbeda dengan dirinya. (Dr***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *