Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaru

Bea Cukai Riau lakukan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol Ilegal .

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Kantor Wilayah Direktorial Jendral Bea Cukai Provinsi Riau melakukan Pemusnahan barang sitaan yang menjadi milik negara di halaman kantor Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kota Pekanbaru jalan Sudirman.Kamis (14/12/2017)
Kepala Kanwil DJBC Riau,Yan Rubiyanto mengatakan bahwa pemusnahan barang sitaan yang menjadi milik negara ini merupakan hasil dari enam kali penindakan dan pencegahan selama periode bulan Febuari sampai dengan April 2017 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan.
Yan Rubiyanto dalam kesempatannya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dengan DJBC.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak baik internal ataupun exsternal Kementrian Keuangan dalam hal ini Pemerintah Daerah,Kepolisian,Kejaksaan,TNI,instansi terkait serta masyarakat yang telah membantu atau bersinergi dengan Bea Cukai.
Barang dimusnahkan sebanyak 278.314 (dua ratus tujuh puluh delapan tiga ratus empat belas) batang rokok terdiri berbagai merek dan minuman beralkohol sebanyak 504 (Lima Ratus empat) Koli atau setara dengan 3.904 Liter yang terdiri dari berbagai merk dan jenis
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan kurang lebih sebesar Rp.5.586.893.125,00 (Lima koma lima miliar rupiah) dengan potensi kerugian negara meteriil kurang lebih Rp.554.026.393,00 (Lima Ratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian immateriil yaitu terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.
Dalam Pemusnahan barang hasil sitaan negara ini, tampak hadir anggota komisi XI DPR-RI sebanyak 12 orang dan BPK serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *