Berita utamaPemerintahanRiau

Bayar Pajak Wajib KTP Asli Sesuai Identitas Kendaraan, Setdaprov Riau : Jangan Ada Lagi Hambatan Masyarakat Bayar Pajak

PEKANBARU, Riauandalas.com- Meski pemerintah provinsi (Pemprov) Riau sudah membuat berbagai program untuk keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan. Ternyata masih ada keluhan masyarakat saat pembayaran. Yaitu aturan Samsat mewajibkan Ktp asli sesuai identitas kendaraan.

Aturan wajib Ktp asli sesuai identitas kendaraan tersebut, di keluhkan oleh masyarakat yang sebelumnya membeli kendaraan bekas atau melalui kredit (leasing), dimana untuk tetap bisa membayar pajak kendaraan itu masyarakat bayar administrasi yang katanya untuk pengesahan identitas pemilik ke daratan.

Keluhan ini, juga sudah sering disampikan warga kepada pemerintah, baik melalui media sosial (Medsos) maupun pada petugas Samsat. Namun jawabannya tidak memberikan jalan keluar yang tetap menjadi kendala bagi masyarakat saat pembayaran.

Sesuai Informasi dilapangan, aturan itu bukan berada pada pemerintah daerah tapi pada pemerintah pusat yang katanya prosesnya dijalankan oleh Polri yang bertugas di Samsat. Sementara Samsat sendiri hanya menerima pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, seharusnya tidak lagi ada kendala bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Tambah lagi selama ini untuk pajak kendaraan ini Pemprov Riau terus memberikan program untuk masyarakat. Salah satunya pemutihan denda maupun bebas biaya untuk kendaraan mutasi masuk ke Riau. Sehingga tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam membayar pajak kemdaraan.

“Niat kita memberikan program keringanan untuk masyarakat itu agar mereka mendapat keringanan. Sehingga kedepan mereka jadi taat pajak,” katanya.

Selain itu tambahnya, kebijakan program untuk pajak kendaratan ini juga melalui kesepakatan bersama. Untuk di harapkan
bisa dijalankan atau diselaraskan sebagaimana mestinya. Sehingga kedepan tidak ada lagi keluhan atau hambatan masyarakat membayar pajak kendaraan ini.

“Kita kan sudah sepakat buat aturan ini, udah lah, ato kita jalani sepakatan itu,” ujarnya.

Disinggung apakah akan ada regulasi untuk aturan bayar pajak kendaraan ini, ia juga menjelaskan sampai saat ini belum ada pembahasan. “Belum, kita belum ada pembahasannya. Yang jelas saat ini jangan ada lagi keluhan lagi bagi masyarakat kita untuk bayar pajak ini,” tuturnya. (dre)