Hukum&KriminalRohul

Bawa Kabur Sepeda Motor Mertua,Pria Ini Meringkuk Di Sel Polsek Tambusai Utara

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Sungguh memalukan lelaki bernama Ahmad Raja alias AR  (32 th)  ‎tega menjual sepeda motor milik mertuanya,informasi yang berhasil di himpun,tersangka membawa kabur sepeda motor yamaha jupiter Mx ,saat mertuanya sedang tidak berada di rumah,berdasarkan keterangan saksi di sekitar rumahnya ” AR membawa sepeda motor itu di ketahui oleh isrinya yang bernama Nurul ,dia merupakan anak ‎kandung Misno yang tinggal ‎di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Rabu (06/06/18). Sekira Pukul 02 00 Wib.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH mengatakan,awalnya unit Reskrim berhasil mengamankan  tersangka di duga pelaku Penadah sepeda motor yang bernama Ewin,selanjutnya melakukan pengejaraan terhdap Gusali Pane (GP) selaku pelaku pencurian/penggelapan sepeda motor milik Misno,tepat pada pukul 02 00 wib dini hari Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara berhasil meringkus Gusali Pane.
Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan ihwal pencurian, pada Selasa malam, 29 Mei 2018. Korbannya adalah Misno (58 th), warga Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara. “Sepeda motor korban dibawa kabur oleh Ahmad Raja Gusali Pane yang juga merupakan menantu Korban.” kata Fauzi.‎

Kepada polisi, Misno (58 th) bercerita bahwa pada hari Selasa 29 Mei 2018 sekitar jam 11 dirinya hendak berangkat ke Mahato dengan menggunakan sepeda motornya,alangkah terkejutnya Misno ketika  di lihatnya sepeda motornya tidak ada lagi,lalu Misno bertanya kepada Nurul yang merupakan putri nya,Nurul mengatakan bahwa dia melihat sepeda motor‎nya di bawa oleh suaminya yaitu Ahmad Raja Gusali Pane,

Mendengar kabar itu, Misno pun masih bersabar menunggu, namun setelah seminggu pelaku tak Kunjung tiba, Misno merasa sudah di kelabui‎ dan merasa telah dipermainkan ‎Akhinya Misno dan keluarga nya sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara pada hari Rabu 6 juni 2018 “jelasnya”
Setelah mendapat laporan dari Masyarakat Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH  segera melacak keberadaan tersangka melalui nomor telepon selular yang dipakai tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tersangka , dan dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dari berbagai modus penipuan, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan berbagai trik, apalagi sampai meminjamkan sepeda motor kepada orang baru dikenal. “Kedua Tersangka ini dijerat pasal penggelapan,” kata Kapolsek Tambusai Utara.
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *