Hukum&KriminalRohul

Bawa Kabur Sepeda Motor Kepala sekolah, MFS Di tangkap Polsek Tambusai.   

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai  Polres Rohul berhasil menangkap MFS (16), warga asal Rt 001 Rw 002 Dusun Kepayang Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu yang sempat membawa kabur satu unit sepeda motor milik Masdewi seorang Kepala Sekolah SD 023, Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. MFS, berhasil ditangkap petugas di salah salah satu rumah warga di daerah Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa (12/02/2019) tengah malam.

Sebelumnya MFS sempat dilaporkan oleh Masdewi selaku korban ke Polsek Tambusai, karena diduga telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat No Pol BM 6051 UV, warna putih milik Masdewi, pada Senin  (04/02/2019) lalu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos,
menjelaskan , MFS diduga telah
membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Aksinya tersebut dilakukannya saat Ali Akbar (saksi -red). Bersama MFS minta izin keluar rumah , dan Pergi Ke km 2 Morini,untuk meminum tuak, namun saat temanya sedang asyik minum tuak secara diam diam MSF pun membawa kabur sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga rp 1.800.000 ,- ke Kabupaten Padang Lawas ( Sumut),pada hari itu juga.

Usai menerima laporan, Polisi unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai pun langsung bergerak untuk mencari dan menelusuri keberadaan MFS, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Pelaku berada di Muara Rumbai, berkat koordinasi dan kerjasama yang baik dengan jajaran polsek Rambah Hilir, pelaku bisa ditangkap petugas pada Selasa (12/02) sekira jam 00.30 Wib.

Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos,saat dihubungi via WhatsÀps nya membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku dan Penggelapan sepeda motor tersebut tak lama setelah menerima laporan dari korban.
“AlhamdulilLah, tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya kami bisa menangkap terduga pelaku di daerah Muara Rumbai ” tuturnya.

Hingga saat ini, MFS masih diamankan di Polsek Tambusai guna untuk penyidikan selanjutnya, MFS pun terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.” Pungkasnya.
***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *